Melangkah dari Ruang Redaksi ke Ruang Sidang
Tegal, DN-II Sosok Imam Syafi’i, S.H., M.H., dikenal melalui dua peran profesi yang memiliki misi kemanusiaan: jurnalis dan advokat. Setelah bertahun-tahun bergelut di dunia pers, ia kini menanggalkan pena dan beralih fokus pada penegakan hukum.
Transformasi karier ini menjadi sorotan dalam sebuah wawancara pada Minggu (23/11/2025). “Iya, betul. Dulu saya pernah di IPJT (Insan Pers Jawa Tengah), setelah sebelumnya menjabat sebagai Kabiro Kabar Ekspres Nusantara,” kenang Imam Syafi’i.
”Sekarang, Alhamdulillah, sudah tidak (menjadi wartawan). Kesibukan saya sekarang adalah sebagai lawyer atau advokat,” lanjut anggota Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ini, yang kini berpraktik di wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Ia mengungkapkan bahwa ia telah menjalani karier di dunia jurnalistik selama kurang lebih tiga hingga empat tahun.
Wartawan: Sang Penyambung Kebenaran dan Informasi Publik
Ketika ditanya mengenai alasan ia memilih jalur jurnalisme di awal kariernya, Imam Syafi’i memberikan pandangan mendalam tentang kemuliaan profesi tersebut.
”Wartawan itu adalah penyambung kebenaran. Selama berada di lapangan, saya menyadari pentingnya informasi publik. Apa sih informasi publik yang harus disampaikan agar masyarakat tahu dengan kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kita?” paparnya.
Menurutnya, tugas seorang pewarta jauh melampaui sekadar mencari berita.
“Namanya wartawan bukan sekadar mencari berita, tapi penyambung informasi kepada masyarakat Indonesia.”
Ia menjelaskan, banyak berita penting yang luput dari pengetahuan publik tanpa peran wartawan. “Contohnya, pengumuman dari pemerintahan, peraturan-peraturan baru, dan informasi bencana alam,” ujarnya.
”Apabila contoh BMKG mengabarkan bahwa di akhir minggu akan terjadi badai, kalau tidak ada wartawan yang menyambung informasi tersebut, ya masyarakat tidak mungkin tahu. Ini adalah tugas mulia bagi para wartawan,” tegasnya, memberikan contoh konkret. 
Perbedaan Mendasar: Jurnalis vs. Advokat
Menanggapi pertanyaan tentang perbedaan mendasar antara kedua profesi yang pernah dan sedang ia jalani, Imam Syafi’i memaparkannya dengan jelas:
Profesi Fokus Utama Inti Tugas
Wartawan (Jurnalis) Menyampaikan fakta dan kebenaran kepada publik. “Berpijak pada apa yang kami lihat, apa yang kami ketahui, dari informasi orang-orang yang dapat dipercaya.”
Advokat (Pengacara) Membantu klien dalam menghadapi masalah hukum. “Memitigasi masalah (mencegah/mengurangi dampak), mengartikulasikan masalah (merumuskan secara jelas), dan menuntut keadilan untuk klien kita.”
“Bedanya, kalau wartawan itu membantu agar orang lain tahu (informasi), sedangkan pengacara membantu orang (klien) menyelesaikan masalah hukumnya,” tegas Imam Syafi’i, merangkum inti dari perbedaan peran keduanya.
Pesan Tulus untuk Rekan Sejawat Jurnalis
Imam Syafi’i menutup wawancara dengan pesan yang tulus dan penuh semangat untuk rekan-rekan wartawan yang masih bertugas di lapangan:
“Kesan untuk teman-teman wartawan, Jangan pernah berkecil hati, jangan pernah lelah untuk menulis dan menyampaikan informasi, agar masyarakat bisa tahu berita-berita faktual yang sebenarnya. Jangan pernah lelah, karena ini adalah tugas mulia.”
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
