Redaksi
Penerbitan Media Nasional : DETIK NASIONAL didasari oleh pemikiran-pemikiran yang berorientasi dapat ikut membantu mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki melalui informasi yang dituangkan dalam berita-berita yang tentunya mengedepankan pemberitaan berimbang (Cover Both Sides) dan bertanggung jawab sesuai kode etik Jurnalistik, sehingga dalam penyajian berita ke masyarakat dan kualitas isi berita menjadi semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerbit
PT. MEDIA DETIK NUSANTARA
SK Menkumham Nomor :
AHU-048836.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP: 10.980.134.0-501.000
NIB : 0105250001424
PENYELENGGARA SISTEM ELIKTRONIK (PSE) PB-UMKU: 010525000142400000001
ID Izin : I-202505072232543355516
Nomor TDPSE : 023641.1/DJAI.PSE/05/2025
Ijin Usaha (OSS):
KBLI :
1. 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial
2. 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah
3. 63121 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial
4. 74149 – Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainya
Email : pt.mediadetiknusantara@gmail.com
Alamat Redaksi I
Jalan Raya Cemara, Gang Bima/Banjir RT: 03/RW: 03 Desa/Kelurahan Sengon, Kec. Tanjung, Kab. Brebes, Jawa Tengah Kode Pos 52254
Dewan Pembina
Anto Santoso, LS.
Dirwanto, ST.
……………………
……………………
Dewan Penasehat
Ali Tajudin, SH,MH.,MM.
Anton Rizal, SH.,MH
Ipul
Prof. Dr K.H Sutan Nasomal, SPdi.,SH.,MH
…………………..
Penasehat Hukum
Ali Tajudin, SH,MH.,MM.
Nur Ahmat Susanto, S.H.
Dirwanto, ST.
Anton Rizal, SH.,MH
Agus Dwi Nugroho, SH.
Pemimpin Umum
Casroni
Wakil Pemimpin Umum
Dirwanto
Pemimpin Perusahaan
Casroni
Wakil Pemimpin Perusahaan
Dani
Pemimpin Redaksi (Pimred)
Herdi Jatiratmoko, (Geng).
Redaktur
Dirwanto, ST.
Pemimpin Redaksi II
Prof. Dr K.H Sutan Nasomal, SPdi.,SH.,MH
Alamat: Redaksi/Penjab II
JL. Raya Kalisari 65 Cijantung Kel Kalisari K alisari K alisari Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Prov DKI Jakarta Call Center 0811-8419-260 / P 19-260 / Pos PO Box 136 CBI Bogor
Admin Redaksi
Casroni
Perwakilan Admin Jawa Tengah
Dani – Jawa Tengah
Perwakilan Admin Sumatera Selatan
Julyan Syaputra
Palembang
Saparudin
Editor – IT
Dede Dian
Candra Alfian
Sakino
Pendiri
Casroni,C.BJ.
Sertifikat : 645.01/PKMD/MZKI/II-2024
Kepala Koordinator Liputan Nasional
Nur Ahmat Susanto, S.H.
Wartawan Nasional
Dede Dian
Hendrik
Ramadhan E, SH
Perwakilan Daerah di Indonesia
Ka Perwil Sumatera Utara
Rizky Zuliandra
Ka Biro Kab. Mandailing Natal
Magriatulloh
Ka Perwil Batam Kepulauan Riau
Sumiati
Korwil Sumatera Selatan
Hendri Kurniadi, SH.
Perwakilan Ogan Komering Ulu Selatan
Saparudin
Perwakilan Provinsi Bandar Lampung
Basirudin
Kabiro Kota Bandar Lampung
Selamet Arianto
Wartawan
Kabiro Kab. Tulang bawang
Dedi Efendi
Perwakilan DKI Jakarta
M. Ridho
……….
Kabiro Bogor Raya
Hesty Juniarti
…………
Perwakilan Jawa Tengah
Agus Salim
Wartwan
Wartawan Kota Semarang/Sekitarnya
Ramadhan E, SH
Perwakilan Kab. Batang
Zaenal Mutakin
Perwakilan Eks Karesidenan Pekalongan
Muhamad Jihadi
Kabiro Tegal Raya
Sapto Bimantoro
Wartawan
…………………
Kabiro Kab. Tegal
Achmad Fauzi Zulfikar
Wartawan
…………………
………
Perwakilan Daerah Kab. Brebes
…………………..
Waka Kab Brebes
Drs. Slamet Pranoto
Wartawan
Sudarno
Khafidin
Rumadi
……….
Provinsi Sulawesi Tengah
………….
Wartawan Kab. Buol dan Sekitarnya
Irwansyah
………….
Ka Perwil Prov Papua
Yakonias Mofu
Contact Person/Redaksi
0877-9222-1126
+62 811-8419-260
0852-9349-9905
Emali:
nasionaldetik@gmail.com
Rekening, Untuk Pemasangan Iklan/Profil Banner :
BCA No Rek: 3610784118
A/n : Media Detik Nasional
BCA No Rek: 3610435865
A/n : Casroni
Wartawan DETIK NASIONAL / namanya tercantum dalam Box Redaksi dan dilengkapi Tanda Pengenal yang masih berlaku, Bagi Instansi Pemerintah Sipil, TNI, dan Polri maupun Swasta harap menindak tegas bila ada oknum Wartawan mengatasnamakan DETIK NASIONAL / https://detiknasional.id namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segala tindak tanduknya. Redaksi tidak bertanggung jawab.
Contact us: nasionaldetik@gmail.com
Pilar ke-4
Seperti jamur yang tumbuh setelah musim hujan. Dengan adanya kebebasan Pers di Indonesia, fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).
Tentunya, dengan fungsi sebagai alat Kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran Pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga. Karena Pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sehingga insan Pers seharusnya menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, Pers memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun. Karena dalam pemberitaannya Pers atau media massa bisa mempengaruhi khalayak Publik baik secara ideologi, Politik, maupun Budaya.
Sehingga dengan fungsi pers dan media massa dalam masyarakat/khalayak sebagai audience tersebut. Seharusnya pers atau media massa pada saat ini, memiliki sifat pemberitaan yang Cover Both Side (melihat dari dua sudut pandang).
Serta fungi Gate Keeper yang baik dalam menyaring setiap pemberitaannya. Karena Pers itu sendiri adalah suatu lembaga Independen yang mulia, karena fungsinya yang seharusnya bisa menjadi media pendidik yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Pers harus menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai khalayak pers atau media massa. Semoga kedepannya Insan Pers bisa lebih baik lagi dalam setiap pemberitaannya.
Pers perupakan salasatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945
Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentan pres pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ayat 2 . Terhadap pres nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, Untuk menjamin kemerdekaan pres nasional mempunyai hak mencari , memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan penyiaran atau liputan yang tercantum pasal 4 ayat 2 dan. Ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 / lima ratus juta rupiah.