Kendal, DN-II Praktik curang penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, terkuak dan diduga melibatkan jaringan “Mafia Solar” yang terstruktur. (17/11/2025).
Praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil ini semakin meresahkan dengan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh kelompok lapangan, bahkan diduga melibatkan oknum-oknum pengabdi negara terhadap jurnalis.
Redaksi Nasionaldetik.com mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri terkait untuk segera membentuk tim investigasi lintas sektoral guna membersihkan praktik culas ini, menindak tegas para pelaku, dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat.
Penyelewengan Masif dan Dasar Hukum yang Dilanggar
Penemuan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi secara masif ini terfokus di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sepanjang jalur Kendal Kota hingga Weleri. Modus operandi didasari motif ekonomi ilegal, yakni menimbun dan menjual kembali BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor prioritas seperti nelayan, petani, dan transportasi publik.
Perbuatan ini secara nyata melanggar beberapa ketentuan hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 55 menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang mengubah UU Migas): Ketentuan pidana ini tetap berlaku dan dipertegas.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi karena menyangkut kerugian keuangan negara.
Arogansi dan Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis
Penemuan praktik ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, ketika Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, yang melintas di jalur tersebut, menemukan bukti-bukti penyelewengan.
Alih-alih menghentikan praktik ilegal, kelompok lapangan yang dikoordinir oleh seseorang yang disebut Korlap Yudi dan para sopir penimbun, menunjukkan upaya intimidasi, kemarahan, dan arogansi yang menantang hukum. Puncaknya, dua (2) orang tak dikenal menggunakan sepeda motor RX King hitam menunjukkan sikap yang mengancam keselamatan jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
Tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis ini merupakan pelanggaran serius:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers):
Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Dugaan keterlibatan atau perlindungan (back-up) dari oknum-oknum yang disebut sebagai “orang-orang pengabdi negara” dari fungsi Polri dan TNI menjadikan kasus ini sangat krusial. Aparat negara, yang seharusnya bertugas mengawasi dan menindak kejahatan, diduga justru melindungi kelompok Mafia Solar, memberikan sinyal bahwa jaringan ini merasa kebal hukum.
Tuntutan dan Rekomendasi Mendesak
Berdasarkan temuan di lapangan dan seriusnya pelanggaran hukum yang terjadi, Nasionaldetik.com menuntut:
Kepada Presiden RI dan Menteri Migas (ESDM): Segera membentuk Tim Investigasi Khusus Lintas Sektoral yang melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut aset hasil kejahatan.
Kepada Kapolri dan Panglima TNI: Segera melakukan Pemeriksaan Internal (Propam/POM) dan menindak tegas secara pidana dan etik oknum-oknum aparat yang terbukti memberikan back-up atau perlindungan kepada kelompok Mafia Solar di Kendal, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal: Segera menindaklanjuti temuan ini secara proaktif, menangkap terduga pelaku di lapangan (termasuk Korlap Yudi dan para penimbun), serta memproses tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis sesuai dengan UU Pers Pasal 18.
Tim Redaksi]
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
