BREBES, DN-II Proyek pemeliharaan berkala jalan poros Penjalin Banyu-Siandong (Nomor Ruas 412) di Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, kembali memicu sorotan tajam publik. Pekerjaan yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 975.038.170 dan dilaksanakan oleh CV Bima Persada Sejahtera dilaporkan telah mengalami kerusakan parah—berupa retakan dan pembelahan beton—hanya dalam hitungan hari setelah dinyatakan selesai.
Kerusakan dini ini segera memicu gelombang kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan aktivis, yang secara terbuka mempertanyakan kualitas pengerjaan dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes.
Kerusakan Dini: Indikasi Kuat Kegagalan Konstruksi
Berdasarkan data di papan informasi proyek, nilai kontrak pekerjaan yang berada di bawah tanggung jawab DPU Kabupaten Brebes ini mencapai nyaris Rp 1 Miliar. Kerusakan yang terjadi secepat ini, bahkan sebelum masa pemeliharaan berakhir, menjadi indikasi kuat adanya masalah fundamental dalam siklus proyek, baik dari aspek perencanaan, material, maupun pelaksanaan konstruksi.
Dugaan Kuat Penyebab Kegagalan
Analisis awal mengarah pada beberapa faktor potensial yang dapat memicu retak dan terbelahnya perkerasan beton yang baru selesai ini.
Penggunaan Material Substandar: Diduga kuat terjadi penggunaan agregat atau campuran beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam Kontrak Kerja Konstruksi, yang berakibat pada penurunan mutu dan kegagalan struktur dini.
Kesalahan Prosedur Pelaksanaan: Pelaksanaan konstruksi yang terburu-buru atau tidak sesuai standar, seperti pemadatan lapisan dasar (subgrade) yang tidak memadai atau proses curing (perawatan beton) yang tidak optimal, menciptakan titik-titik lemah struktural.
Daya Dukung Tanah Dasar (Subgrade) Bermasalah: Jika tanah dasar tidak stabil atau tidak dipersiapkan dengan baik, beban lalu lintas akan menyebabkan perkerasan di atasnya cepat retak dan amblas. 
Masyarakat dan Aktivis Minta Kontraktor Di-Blacklist
Kondisi jalan yang memprihatinkan ini memicu kekecewaan besar. Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan amarahnya dan mendesak DPU untuk bertindak tegas.
”Lihat, masa baru beberapa hari saja jalan sudah ada yang terbelah. Pengawasan dinasnya ke mana? Pihak dinas jangan diam saja, tindak tegas pelaksana yang mengerjakan asal jadi,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (01/11/2025).
Senada dengan warga, aktivis pegiat anti-korupsi Kabupaten Brebes, Ahmad Sugiarto (42), melontarkan kritik keras. Ia menuntut DPU Brebes segera mengambil langkah konkret, inspeksi mendalam, dan sanksi tegas terhadap kontraktor yang dinilai menghasilkan pekerjaan di bawah standar.
”Entah apa penyebabnya, jalan yang baru beberapa hari dikerjakan sudah retak. Saya berharap Kepala Bidang Bina Marga DPU Brebes segera turun ke lokasi. Harus ada tindakan tegas, bahkan jika perlu blacklist (daftar hitam) terhadap CV Bima Persada Sejahtera,” tandasnya.
Perspektif Hukum: Wajib Perbaiki dan Dugaan Wanprestasi
Dalam konteks regulasi jasa konstruksi, kerusakan dini ini memunculkan implikasi hukum yang serius.
Tanggung Jawab Kontraktor (Pasal 63 UU Jasa Konstruksi): Kontraktor wajib bertanggung jawab atas kegagalan atau ketidakberfungsian bangunan. Keretakan ini mengindikasikan bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).
Dugaan Pelanggaran Kontrak (Pasal 27 Perpres PBJP): Kerusakan secepat ini mengindikasikan adanya Wanprestasi atau pelanggaran Kontrak Kerja Konstruksi karena Penyedia Jasa tidak menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai ketentuan.
Tanggung Jawab Perbaikan: Berdasarkan kontrak dan UU yang berlaku, Kontraktor (CV Bima Persada Sejahtera) wajib memperbaiki seluruh kerusakan tanpa membebani biaya tambahan sepeser pun kepada negara/daerah.
Publik kini menantikan respons cepat dan transparan dari DPU Kabupaten Brebes serta ketegasan dalam menegakkan aturan demi menjamin kualitas infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.
Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
