KOTA TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., meresmikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar pada Selasa (11/11/2025) di lokasi Bokong Semar, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Peresmian ini sekaligus menandai dimulainya operasional TPA baru tersebut, menggantikan TPA Muarareja.
Dalam sambutannya, Dedy Yon menyatakan bahwa TPA Bokong Semar dibangun sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Tegal untuk menerapkan sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar lingkungan. Ia menegaskan bahwa TPA baru ini tidak lagi menggunakan metode open dumping, melainkan sanitary landfill dengan konsep green eco landfill.
“Dengan sistem ini, kita berharap TPA Bokong Semar tidak lagi menimbulkan pencemaran air, tanah, maupun udara,” kata Dedy Yon. Ia menjelaskan bahwa dari total luas lahan 14 hektare, saat ini baru dua hektare yang dibangun dan akan dikembangkan secara bertahap.
Dedy Yon juga mengungkapkan bahwa volume sampah harian di Kota Tegal kini mencapai sekitar 150 ton, seiring meningkatnya aktivitas industri dan usaha rumahan. Oleh karena itu, keberadaan TPA Bokong Semar diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menampung residu hasil pengolahan sampah dari hulu.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat RW. Dari 168 RW yang ada, sebanyak 166 RW telah memiliki bank sampah, dan sisanya ditargetkan rampung sebelum akhir tahun. Selain itu, di setiap kelurahan telah berdiri 27 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Wali Kota juga mengimbau agar pengelolaan sampah dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di lingkungan permukiman, tetapi juga di tempat usaha, perkantoran, dan lembaga pendidikan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Yuli Prasetya, menjelaskan bahwa pembangunan TPA Bokong Semar merupakan respons atas meningkatnya kebutuhan layanan persampahan serta tindak lanjut atas sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap TPA Muarareja.
“TPA Muarareja sudah overload dan masih menggunakan sistem open dumping. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 759 Tahun 2025, Pemkot Tegal diwajibkan menutup TPA lama dan membangun sistem baru yang lebih ramah lingkungan,” ujar Yuli.
Ia menyebutkan bahwa dari lima diktum yang ditetapkan KLHK, seluruhnya telah ditindaklanjuti tepat waktu, bahkan beberapa lebih cepat dari target. Salah satunya adalah penutupan TPA Muarareja yang dijadwalkan pada 5 Desember 2025, namun berhasil diselesaikan lebih awal pada 13 November.
Yuli menambahkan bahwa mulai tahun 2026, Pemkot Tegal akan mengembangkan sistem Refused Derived Fuel (RDF) bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap. Sistem ini memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif, sehingga hanya residu akhir yang dibuang ke TPA.
Ia juga menyampaikan bahwa lahan eks TPA Muarareja akan dikonservasi dan distabilisasi untuk dijadikan kawasan hijau atau taman kota tematik sebagai simbol keanekaragaman hayati dan kebanggaan Kota Tegal.( S. Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
