INDRAMAYU, DN-II Proyek pengecoran jalan lingkungan di Blok Bonjot Tumpal, RT 38/RW 13, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, memicu protes keras warga. (5/7/2026).
Proyek yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi Gerindra, Irfan, dengan nilai anggaran sekitar Rp199.000.000, diduga kuat dikerjakan tanpa mematuhi spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang berlaku.
Proyek yang dikerjakan oleh CV ARTHUR ini dinilai warga sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kualitas infrastruktur publik. Berdasarkan pantauan di lapangan pada awal Juli 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.
Temuan Indikasi Penyimpangan di Lapangan
Warga menemukan bahwa metode pengerjaan dilakukan tanpa persiapan dasar yang memadai. Jalan lama tidak dikupas maupun dipadatkan, dan beton cor langsung dituangkan di atas tanah basah bekas hujan tanpa lapisan base course atau urugan pasir dan batu (sirtu) yang memadai.
Selain itu, ketebalan cor beton ditemukan sangat bervariasi, berkisar antara 5โ7 cm, jauh di bawah standar teknis jalan lingkungan yang idealnya mencapai 10โ12 cm. Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan juga memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi transparansi anggaran dan spesifikasi teknis kepada masyarakat.
Tinjauan Hukum dan Potensi Pelanggaran
Praktik konstruksi yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum positif di Indonesia:
Pelanggaran Transparansi (UU No. 14 Tahun 2008): Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memampang informasi proyek. Tidak adanya papan informasi adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.
Pelanggaran Standar Mutu (UU No. 2 Tahun 2017): Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan dan mutu. Pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dapat dikategorikan sebagai kegagalan konstruksi yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga ganti rugi.
Potensi Kerugian Keuangan Negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika ditemukan adanya pengurangan volume material secara sengaja demi keuntungan pribadi, tindakan tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi. Hal ini diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan sanksi pidana berat.
Tuntutan Tegas Warga
Mewakili warga, IT, seorang pemuda setempat, menyatakan kekhawatirannya akan ketahanan jalan tersebut. “Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan tiga bulan. Sayang uang negara jika hasilnya seperti ini,” ujarnya.
Masyarakat Blok Bonjot Tumpal mendesak pihak terkait untuk segera melakukan langkah konkret:
Inspeksi Mendadak (Sidak): Meminta Irfan selaku pemilik aspirasi untuk meninjau langsung kondisi proyek di lapangan.
Audit Teknis: Mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menurunkan tim ahli untuk menguji mutu dan ketebalan beton.
Rekonstruksi: Menuntut CV ARTHUR membongkar dan melakukan pengecoran ulang sesuai spesifikasi RAB jika terbukti tidak sesuai standar.
Transparansi Publik: Mewajibkan pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat ikut mengawasi secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Panyindangan Kulon menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proyek ini dan siap menempuh jalur hukum formal jika tuntutan mereka tidak segera direspons oleh pihak pelaksana maupun pihak terkait.
Tim Redaksi/MTR
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
