PESISIR BARAT –detiknasional.id Keberadaan penyelenggaraan perkuliahan program kelas jauh (di luar kampus utama) di Kabupaten Pesisir Barat kini berada di ujung tanduk. Lembaga pendidikan tinggi tersebut terancam ditutup oleh pihak berwenang setelah terindikasi kuat tidak memiliki izin operasional resmi dari Kemendikbudristek dan Mentri Agama RI Di Kabupaten Pesisir Barat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam, terutama bagi para mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di sana.
Pelanggaran Regulasi dan Bahaya Penutupan
Berdasarkan aturan pendirian perguruan tinggi setiap kegiatan belajar-mengajar di luar domisili kampus utama wajib memiliki izin khusus guna menjamin standar mutu pendidikan.
Penyelenggaraan kelas jauh tanpa izin legal dianggap merusak sistem pendidikan tinggi dan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Sudah terbukti tidak mengantongi izin Oprasional di Kabupaten Pesisir Barat, sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penutupan paksa seluruh kegiatan akademik.
Poin Utama:
1. Status Kampus: Tidak memiliki izin operasional di Kabupaten Pesisir Barat
2. Sanksi Terbayang: Pembekuan hingga penutupan total kegiatan operasional.
3. Dampak Terbesar: Ijazah terancam tidak diakui dan keabsahan status kelulusan dipertanyakan.
4. Mahasiswa Berpotensi Jadi Korban Utama
Ancaman penutupan ini menjadi kabar pahit bagi ratusan mahasiswa dan Masyarakat yang telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.
Dampak kerugian yang berpotensi dialami mahasiswa antara lain:
1. Kerugian Finansial: Seluruh biaya kuliah (UKT/SPP), uang pendaftaran, hingga biaya operasional harian yang sudah dikeluarkan terancam hangus begitu saja.
2. Waktu yang Terbuang: Masa studi bertahun-tahun yang telah dijalani menjadi sia-sia tanpa adanya kejelasan transfer kredit/sks ke kampus lain.
Desakan Langkah Konkret
Sejumlah masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah bersama Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Kementrian Agama dan Instansi Intansi Terkait untuk segera turun tangan.
Mereka meminta pihak pengelola kampus bertanggung jawab penuh dan transparan terkait Tidak adanya Izin Oprasional kabupaten Pesisir barat, serta memberikan solusi konkret seperti penyaluran mahasiswa ke kampus utama yang sah, Pembinaan Dan Sampai Pencabutan Izin Oprasional.
Redaksi Udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
