LAMONGAN, DN-II Pimpinan Redaksi sebuah media melayangkan protes keras dan mendesak Mabes Polri untuk turun tangan langsung mengusut penanganan perkara dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai di wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur. Kasus yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini dinilai mandek dan terkesan tebang pilih. (25/8/2026).
Berikut rangkuman lengkap unsur berita (5W+1H) berdasarkan keterangan narasumber:
What (Apa): Kasus dugaan penipuan transaksi kendaraan berantai senilai Rp181.500.000 yang dinilai mandek dan janggal, disertai desakan audit terhadap oknum penyidik.
Who (Siapa): Pimpinan Redaksi media sebagai narasumber, korban atas nama Muhammad Riffat Ayisy, terlapor/penerima aliran dana (M. Sulkan Fauzi dan Vera Mayasari), serta jajaran Polres Lamongan (Kapolres, Kasat Reskrim, dan penyidik) yang dilaporkan ke Mabes Polri (Kapolri & Kadiv Propam).
Where (Di mana): Wilayah hukum Polres Lamongan, Jawa Timur, dengan koordinasi silang yang melibatkan Polres Jombang hingga pelaporan akhir ke Mabes Polri (Bareskrim dan Divpropam) di Jakarta.
When (Kapan): Perkara bermula dari rangkaian transaksi sejak Februari 2024, berlanjut hingga dinamika penerbitan SPDP pada pertengahan 2026.
Why (Mengapa): Pimpinan Redaksi mendesak Mabes Polri karena terlapor belum juga ditangkap meskipun bukti kerugian finansial, rincian transfer, dan janji BPKB sudah sangat jelas. Muncul pula indikasi oknum penyidik “main mata”, saling lempar tanggung jawab, melontarkan tuduhan defensif kepada pelapor, serta tidak transparan dalam memproses hukum.
How (Bagaimana): Redaksi berencana membawa seluruh bukti fisik mulai dari bukti transfer senilai Rp181,5 juta, dokumen SPDP Polres Jombang, hingga tangkapan layar percakapan dengan oknum penyidik langsung ke Bareskrim dan Divpropam Mabes Polri untuk diaudit secara menyeluruh.
Catatan Kritis Redaksi dan Pola Penanganan
Berdasarkan investigasi dan keterangan narasumber, terdapat beberapa poin krusial yang menyoroti lambannya kinerja aparat penegak hukum di tingkat lokal:

Pola “Lempar Batu Sembunyi Tangan”: Adanya indikasi oknum aparat bersembunyi di balik dalih administratif demi menutupi fakta bahwa penyidik justru mendapatkan dokumen penting (SP2HP) dari pihak terlapor, bukan dari sistem keterbukaan internal kepolisian.
Dugaan Perlindungan Pelaku: Keterlambatan penangkapan pelaku yang merugikan ratusan juta rupiah menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan kinerja internal atau perlindungan terhadap pihak terlapor.
Pernyataan Sikap Pimpinan Redaksi
”Masyarakat tidak boleh terus-menerus disuguhi sandiwara hukum. Jika bukti transaksi dan dokumen sudah jelas namun pelaku tetap melenggang bebas, maka wajar publik menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Kami menantang Mabes Polri untuk membuktikan slogan Presisi: segera panggil oknum yang bermain-main dan tangkap pelakunya sekarang juga!” tegas Pimpinan Redaksi.
Tim Redaksi memastikan akan terus mempublikasikan perkembangan kasus ini secara beruntun hingga ada keadilan substantif bagi korban.
Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
