Brebes, DN-II Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI) menandai babak baru penguatan kelembagaan organisasi setelah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar (AD) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (18/9/2026).
Pengesahan resmi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001700.AH.01.08.TAHUN 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2026. Pembaruan badan hukum ini didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tertanggal 16 September 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Retno Budi Yuniasih, S.H., di Kabupaten Brebes. Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) INSPI kini resmi berkedudukan di Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Tindak Lanjut Musyawarah Nasional (Munas)
Langkah legalitas ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Musyawarah Nasional (Munas) INSPI yang sukses digelar pada 6 September 2026 lalu di Rumah Makan Manggrove, Kabupaten Brebes.
Munas tersebut menyepakati sejumlah pembaruan penting pada Anggaran Dasar organisasi demi memperkuat profesionalisme, integritas, serta independensi insan pers di Indonesia. Dalam arahannya, INSPI menegaskan komitmennya sebagai wadah yang berpedoman pada semangat kebebasan, demokrasi, kesetaraan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
Susunan Dewan Pengurus dan Pengawas INSPI

Berdasarkan lampiran resmi Keputusan Menteri Hukum RI, berikut adalah susunan pengurus dan pengawas Perkumpulan Insan Pers Independen (INSPI):
AKTA PKR PERKUMPULAN INSIni Bukti, AKTA NOTARIS PERKUMPULAN INSPI. File PDFPI-1
Jajaran Pengurus Pusat
Ketua Umum: Firdaus Andika
Wakil Ketua Umum: Dirwanto
Sekretaris: Ali Rosidin
Wakil Sekretaris I: Muhammad Daswardi Dahril
Wakil Sekretaris II: Heru Gunawan
Bendahara Umum: Dian Komalasari
Wakil Bendahara Umum: Mugiono
Dewan Pengawas
Ketua Pengawas: Azmi Asmuni Majid
Anggota Pengawas: Dade Wijaya
Misi dan Komitmen Organisasi
Ke depan, INSPI berfokus pada empat pilar misi utama:
Ini bukti AHU KEMENTRIAN HUKUM INSP. FILE PDFI
Meningkatkan Profesionalisme: Mengembangkan kapasitas anggota melalui pelatihan, seminar, dan standar kerja jurnalistik yang berkualitas, akurat, serta berimbang.
Menegakkan Integritas & Etika: Memastikan kepatuhan anggota terhadap Kode Etik Jurnalistik serta mendorong budaya anti-suap dan anti-hoaks.
Memperjuangkan Kemerdekaan & Perlindungan Pers: Memberikan advokasi serta perlindungan hukum bagi jurnalis yang menghadapi ancaman atau kekerasan dalam menjalankan tugas profesional.
Mengembangkan Kesejahteraan: Mengupayakan peningkatan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan keselamatan kerja bagi seluruh insan pers anggota INSPI.
Dengan telah diterbitkannya pengesahan resmi dari Kementerian Hukum ini, INSPI siap memperluas jaringan kerja sama dengan Dewan Pers, organisasi pers lainnya, lembaga penegak hukum, serta masyarakat sipil untuk mengawal kualitas pers nasional yang bebas dan bertanggung jawab.
(Tim Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
