BREBES, DN-II Proyek pembangunan saluran air di Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang masih dalam tahap pengerjaan ini diduga kuat tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, serta melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sorotan ini mencuat setelah sejumlah aktivis masyarakat melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025.
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Dari hasil monitoring, aktivis menemukan adanya ketidaksesuaian dimensi galian saluran. Menurut informasi teknis yang seharusnya, kedalaman total proyek saluran tersebut mencapai 90 centimeter (cm), yang terdiri dari 30 cm untuk pondasi dan 60 cm untuk pasangan batu.
“Fakta di lapangan menunjukkan kedalaman galian hanya berkisar antara 60 cm hingga 80 cm,” ujar Waidin, salah satu aktivis, pada hari yang sama.
Ketidaksesuaian kedalaman galian ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kontrak kerja dan prinsip-prinsip konstruksi yang diatur dalam regulasi terkait pekerjaan umum, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya (misalnya Peraturan Menteri PUPR terkait standar teknis infrastruktur sumber daya air atau drainase). Pelanggaran spesifikasi teknis dapat memengaruhi kualitas, daya tahan, dan fungsi optimal saluran air di Blok Saliman tersebut.
Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Selain masalah teknis, Waidin juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Ini menjadi poin krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap asas transparansi pengelolaan dana publik.
“Seharusnya, papan informasi proyek wajib dipasang sebagai wujud transparansi publik. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui secara utuh detail penting seperti volume pekerjaan, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana proyek (kontraktor), serta instansi pemilik pekerjaan,” tegasnya.
Kewajiban pemasangan papan informasi proyek yang bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD) secara jelas diamanatkan oleh:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana proyek pembangunan infrastruktur merupakan bagian dari Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Berkala dan/atau Setiap Saat agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (dan perubahannya), yang mewajibkan adanya pengumuman terkait pelaksanaan pekerjaan.
Tidak adanya papan informasi ini patut dicurigai sebagai upaya untuk menghambat pengawasan publik dan berpotensi menjadi indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat menuntut pihak terkait, baik penyedia jasa maupun dinas pemilik proyek, untuk segera bertindak tegas dan memastikan proyek dikerjakan sesuai spesifikasi serta mematuhi aturan KIP.
Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
