 
        Brebes, DN-II Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo Polres Brebes berhasil melakukan pengungkapan cepat atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran dramatis.
Peristiwa Curat ini menimpa seorang wiraswasta, Wartinah (70), warga Desa Cikakak, Banjarharjo. Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Masuk Desa Cikakak.
Modus dan Kronologi Kejadian
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dihadapan awak media pada Jumat (31/10/2025) menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang menjemur pakaian di depan rumahnya. Tiba-tiba, satu unit mobil Minibus Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B-2686-SRF berhenti di depan rumah korban.
Salah satu pelaku memanggil korban dari dalam mobil. Saat korban menghampiri, korban langsung ditarik masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, pelaku dengan cepat mendekap korban dan mengambil paksa kalung emas berliontin serta uang tunai sejumlah Rp150.000. Setelah berhasil menggasak barang berharga korban, para pelaku segera menurunkan korban dan melarikan diri.
“Satu orang pelaku mengawasi diluar kendaraan dan lainya menggasak barang berharga milik korban,” terang Kapolres Brebes yang didampingi Kasat Reskrim.
Aksi Kejar-kejaran dan Pengungkapan Cepat
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo segera melakukan pengejaran. Pelaku sempat berusaha kabur ke arah timur. Petugas berhasil menghadang pelaku di samping Polsek, namun para pelaku tidak menghentikan laju mobilnya dan berbalik arah ke barat.
Pengejaran sengit berakhir di Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo. Para pelaku panik dan meninggalkan mobil, mencoba melarikan diri dengan berjalan kaki. Berkat kesigapan petugas, dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Johansyah (44) dari Lampung Selatan dan Edwin Hanover Als Win (48) dari Bandar Lampung. Sementara satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pengejaran (DPO).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan untuk aksi kejahatan, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko.
“Dua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terang Kapolres Brebes. (Red/Hms)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 
         
         
        