Box Redaksi

Redaksi

Penerbitan Media Nasional : DETIK NASIONAL didasari oleh pemikiran-pemikiran yang berorientasi dapat ikut membantu mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki melalui informasi yang dituangkan dalam berita-berita yang tentunya mengedepankan pemberitaan berimbang (Cover Both Sides) dan bertanggung jawab sesuai kode etik Jurnalistik, sehingga dalam penyajian berita ke masyarakat dan kualitas isi berita menjadi semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penerbit

 PT SATRIA ELANG SEMINUNG

SK Menkumham Nomor :
AHU-011132.AH.01.31.Tahun 2025

NPWP: 1000 000 0706 7004

NIB : 2511250061314

KBLI :
1. 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial

2. 58130 – Penerbitan Surat Kabar, Jurnal Dan Buletin Atau Majalah

3. 63121 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial

4. 74149 – Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainya

Email : ptsatrialangsemiung@gmail.co

Sumsel Babel No Rek: 21009007072
A/n : Satria Elang Seminung PT

Ijin Usaha (OSS):

Pendiri
Saparudin

Alamat Redaksi I

Jalan Raya Banding Agung No.33, kec. BPR kelurahan Simpang Sender,Depan Puskesmas Buay Pematang Ribu Ranau TengahKab.Ogan Komering Ulu selatan 32275 / Kontak: +62 923-07588687

Dewan Pembina
Anto Santoso, LS.
Dirwanto, ST

……………………
……………………

Dewan Penasehat
Prof. Dr K.H Sutan Nasomal, SPdi.,SH.,MH
…………………..

Penasehat Hukum
Ali Tajudin, SH,MH.,MM.
Nur Ahmat Susanto, S.H.
Agus Dwi Nugroho, SH.

Pemimpin Umum
Casroni

Wakil Pemimpin Umum
Dirwanto

Pemimpin Perusahaan
Saparudin

Wakil Pemimpin Perusahaan
Dani

Pemimpin Redaksi (Pimred)
Saparaudin

Redaktur
Sapar

Pemimpin Redaksi II
Prof. Dr K.H Sutan Nasomal, SPdi.,SH.,MH

Alamat: Redaksi/Penjab II

JL. Raya Kalisari 65 Cijantung Kel Kalisari K alisari K alisari Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Prov DKI Jakarta Call Center 0811-8419-260 / P 19-260 / Pos PO Box 136 CBI Bogor

Admin Redaksi
Casroni
Dani
Julian Syaputra
Saprudin

Perwakilan Admin Jawa Tengah
Dani – Jawa Tengah
Perwakilan Admin Sumatera Selatan
Julyan Syaputra
Palembang
Saparudin

Editor – IT
Dede Dian
Candra Alfian
Sakino

Kepala Koordinator Liputan Nasional
Nur Ahmat Susanto, S.H.

Wartawan Nasional
Dede Dian
Hendrik
Ramadhan E, SH

Perwakilan Daerah di Indonesia

Ka Perwil Sumatera Utara
Rizky Zuliandra

Ka Biro Kab. Mandailing Natal
Magriatulloh

Ka Perwil Batam Kepulauan Riau
Sumiati

Korwil Sumatera Selatan
Saparudin

Perwakilan Ogan Komering Ulu Selatan
Udin Iwo

Perwakilan Provinsi Bandar Lampung
Basirudin

Kabiro Kota Bandar Lampung
Selamet Arianto
Wartawan

Kabiro Kab. Tulang bawang
Dedi Efendi

Perwakilan DKI Jakarta
M. Ridho
……….

Kabiro Bogor Raya
Hesty Juniarti
…………

Perwakilan Jawa Tengah
Teguh Wiguna

Wartwan

Wartawan Kota Semarang/Sekitarnya
Ramadhan E, SH

Perwakilan Kab. Batang
Zaenal Mutakin

Perwakilan Eks Karesidenan Pekalongan
………………….

Kabiro Tegal Raya
Sapto Bimantoro

Wartawan
…………………

Kabiro Kab. Tegal
Achmad Fauzi Zulfikar

Wartawan
…………………
………

Kabiro Slawi
Sanusi Barong

Perwakilan Daerah Kab. Brebes
Teguh

Waka Kab Brebes
Sanusi

Wartawan
Sudarno
Khafidin
Rumadi
Drs. Slamet Pranoto

Perwakilan Kab. Cilacap 

Dian
………………
………………

Provinsi Sulawesi Tengah
………….
Wartawan Kab. Buol dan Sekitarnya
Irwansyah
………….

Ka Perwil Prov Papua
Yakonias Mofu

Contact Person/Redaksi
0852-9349-99905 / 0823-0758-8687
+62 811-8419-260 Emali:ptsatrialangsemiung@gmail.com
pt.mediadetiknusantara@gmail.com

Rekening, Untuk Pemasangan Iklan/Profil Banner :

Sumsel Babel  No Rek: 21009007072
A/n : Satria Elang Seminung PT

BCA No Rek: 3610435865
A/n : Casroni

Wartawan DETIK NASIONAL / namanya tercantum dalam Box Redaksi dan dilengkapi Tanda Pengenal yang masih berlaku, Bagi Instansi Pemerintah Sipil, TNI, dan Polri maupun Swasta harap menindak tegas bila ada oknum Wartawan mengatasnamakan DETIK NASIONAL / https://detiknasional.id namun namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segala tindak tanduknya. Redaksi tidak bertanggung jawab.


Pilar ke-4

Seperti jamur yang tumbuh setelah musim hujan. Dengan adanya kebebasan Pers di Indonesia, fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif (Lembaga Hukum).

Tentunya, dengan fungsi sebagai alat Kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran Pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga. Karena Pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sehingga insan Pers seharusnya menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, Pers memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun. Karena dalam pemberitaannya Pers atau media massa bisa mempengaruhi khalayak Publik baik secara ideologi, Politik, maupun Budaya.

Sehingga dengan fungsi pers dan media massa dalam masyarakat/khalayak sebagai audience tersebut. Seharusnya pers atau media massa pada saat ini, memiliki sifat pemberitaan yang Cover Both Side (melihat dari dua sudut pandang).

Serta fungi Gate Keeper yang baik dalam menyaring setiap pemberitaannya. Karena Pers itu sendiri adalah suatu lembaga Independen yang mulia, karena fungsinya yang seharusnya bisa menjadi media pendidik yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Pers harus menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai khalayak pers atau media massa. Semoga kedepannya Insan Pers bisa lebih baik lagi dalam setiap pemberitaannya.

Pers perupakan salasatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945

Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentan pres pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ayat 2 . Terhadap pres nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, Untuk menjamin kemerdekaan pres nasional mempunyai hak mencari , memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

Undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan penyiaran atau liputan yang tercantum pasal 4 ayat 2 dan. Ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 / lima ratus juta rupiah.