Tegal, DN-II Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tegal berinisial AS diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga dengan memberikan dua cek kosong senilai Rp150 juta. (26/10/2025).
Dari hasil informasi yang didapat,ย awalnyaย oknum guru diย salah satu SMPNย ini, berbisnis kaplingan dengan dipercayakan oleh salah satu rekannya berinisial M, mulaiย dari mengurus, penjualan tanah kaplingan dan lainnya.
Walaupunย secara lisan, awalnya AS telah sepakatย memakai lahan yang dimiliki WY untuk keperluan jalan-keluar masuknya truk pengangkutย material tanah urugan diย lokasi kaplingan. Selanjutnya sebagaiย komitmen, ASย pun siap membayar kios WY.
Seiring berjalannya kegiatan, ASย memberikan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi dan disusul dua cek, satu bernilai Rp100 juta dan satunya senilai Rp50 juta ke WY. Namunย sayangnya, ketika cek tersebut ย hendak dicairkan di salah satu bank yang tertera,ย ternyata tidak ada isinyaย alias cek bodong.
โKalau dia (AS) tidak memiliki niat baik, persoalanย cek bodong iniย saya akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH),โ tegas WY kepadaย Demokratis,ย baru-baru ini.
Diย tempat terpisah,ย oknum guru AS, ketika dikonfirmasiย mengatakanย bahwa dirinya sudah mendapatkan surat pernyataan dari partnerย kerjanya M. Terkait persoalan cekย katanyaย tidakย berlakuย akan dilunasi oleh M.
Sementara M saat ditemui mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan AS tersebut dan membantah suratย pernyataan itu. โKarena surat tersebutย dibuat sendiri olehย AS,โย terangnya.
Red/Sanusi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
