Tegal, DN-II Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tegal berinisial AS diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap warga dengan memberikan dua cek kosong senilai Rp150 juta. (26/10/2025).
Dari hasil informasi yang didapat, awalnya oknum guru di salah satu SMPN ini, berbisnis kaplingan dengan dipercayakan oleh salah satu rekannya berinisial M, mulai dari mengurus, penjualan tanah kaplingan dan lainnya.
Walaupun secara lisan, awalnya AS telah sepakat memakai lahan yang dimiliki WY untuk keperluan jalan-keluar masuknya truk pengangkut material tanah urugan di lokasi kaplingan. Selanjutnya sebagai komitmen, AS pun siap membayar kios WY.
Seiring berjalannya kegiatan, AS memberikan uang Rp5 juta sebagai tanda jadi dan disusul dua cek, satu bernilai Rp100 juta dan satunya senilai Rp50 juta ke WY. Namun sayangnya, ketika cek tersebut hendak dicairkan di salah satu bank yang tertera, ternyata tidak ada isinya alias cek bodong.
“Kalau dia (AS) tidak memiliki niat baik, persoalan cek bodong ini saya akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas WY kepada Demokratis, baru-baru ini.
Di tempat terpisah, oknum guru AS, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat pernyataan dari partner kerjanya M. Terkait persoalan cek katanya tidak berlaku akan dilunasi oleh M.
Sementara M saat ditemui mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan apa yang dilakukan AS tersebut dan membantah surat pernyataan itu. “Karena surat tersebut dibuat sendiri oleh AS,” terangnya.
Red/Sanusi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
