BREBES, DN-II Pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Brebes menuai sorotan tajam. Pasalnya, pekerja proyek senilai Rp1,7 miliar tersebut kedapatan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai. (14/8/2025).
Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan para pekerja, terutama saat mereka melakukan pekerjaan pemasangan bata.
Dari pantauan di lapangan, hampir seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek yang berlokasi di Jalan A. Yani Brebes ini tidak mengenakan APD seperti helm, sepatu bot, atau rompi keselamatan. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dasar Hukum K3 yang Wajib Dipatuhi
Pihak kontraktor, dalam hal ini CV. Deepa Timira, dan pihak pelaksana proyek milik pemerintah wajib mematuhi sejumlah peraturan. Berikut adalah beberapa pasal yang dilanggar dalam kejadian ini:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Pasal 9 ayat (3) menyatakan, “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan penyakit akibat kerja.” Pasal 14 huruf (b) juga menegaskan bahwa pengurus wajib menyediakan APD secara cuma-cuma bagi para pekerja.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian PUPR, termasuk proyek yang didanai oleh APBN, harus menerapkan SMK3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Dalam pasal 2, disebutkan bahwa pengusaha dan/atau pengurus wajib menyediakan APD bagi pekerja di tempat kerja. Kewajiban ini juga mencakup memastikan APD yang digunakan sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Dengan tidak menyediakan dan memastikan penggunaan APD, CV. Deepa Timira sebagai pelaksana proyek telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi, termasuk peninjauan kembali izin usaha, denda, hingga hukuman pidana jika terjadi kecelakaan kerja fatal.
Tanggapan Pihak Terkait
Ketika dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen, Fauzi, mengaku sudah menekankan pentingnya APD sejak awal. Ia berjanji akan kembali mengingatkan pihak kontraktor. Hal serupa disampaikan oleh Akrom dari pihak Kemenag Brebes, yang menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan kontraktor, namun tidak bisa mengawasi secara detail.
Proyek yang bersumber dari APBN DIPA Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 ini dilaksanakan oleh CV. Deepa Timira. Pihak Kemenag Brebes juga menyatakan telah melakukan kerja sama dengan Kejaksaan dalam pendampingan pekerjaan ini, namun hal tersebut tidak lantas membebaskan pelaksana proyek dari kewajiban memenuhi standar K3.
Pihak terkait, baik dari Kemenag Brebes maupun Kejaksaan, perlu memastikan implementasi K3 di lapangan benar-benar terlaksana untuk mencegah potensi kecelakaan yang membahayakan nyawa pekerja.
Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
