Brebes, DN-II – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, hingga kini belum mendapatkan tindakan tegas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait. (15/11/2025).
Peristiwa ini sebelumnya telah menjadi sorotan media dengan judul “Bantuan Beras Di Desa Igirklanceng Sirampog Di Duga Untuk Lahan Pungli Oleh Oknum Pemdes.” Meskipun telah diberitakan, dugaan penyimpangan yang merugikan warga ini masih berlarut-larut.
Pungli dan Pemotongan Jatah
Berdasarkan keterangan di lapangan, para penerima bantuan di Desa Igirklanceng seharusnya menerima jatah 20 kilogram (kg) beras. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa warga hanya menerima 10 kg beras.
Ironisnya, untuk mendapatkan jatah 10 kg tersebut, warga diwajibkan menebus atau membayar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Igirklanceng pada saat pembagian di kantor desa.
Kepala Dusun (Kadus) 3 berinisial MJ membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 10.000 tersebut. Menurut keterangannya, pungutan itu digunakan dengan alasan untuk biaya konsumsi perangkat desa yang terlibat dalam proses pembagian bantuan beras.
Pemdes Igirklanceng Tutup Akses Klarifikasi
Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak Pemdes Igirklanceng menghadapi hambatan.
Saat didatangi ke rumahnya, Sekretaris Desa (Sekdes) disebut tidak memberikan kesempatan untuk masuk, bahkan memilih untuk meninggalkan wartawan begitu saja.
Tim media telah berupaya menemui pihak Pemdes sebanyak dua kali, namun tidak ada kejelasan atau penjelasan resmi dari pihak desa maupun oknum pamong yang diduga meminta tebusan Rp 10.000 tersebut.
Klarifikasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp juga sama sekali tidak mendapatkan respons.
Pengakuan Warga: Pungli Sudah Lama Terjadi
Beberapa warga penerima manfaat menegaskan bahwa praktik pungutan ini bukan hal baru.
”Setiap mengambil beras, harus membayar Rp10 ribu rupiah, itu sudah lama,” ujar salah seorang warga.
Pengakuan ini mengindikasikan bahwa dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap bantuan beras ini telah menjadi praktik yang berulang dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama di Desa Igirklanceng.
Harapan Adanya Tindakan Tegas
Dengan kembali naiknya pemberitaan ini, pihak terkait, khususnya Aparatur Penegak Hukum (APH), didesak untuk segera mengambil sikap, menyikapi, dan menindaklanjuti secara serius dugaan pungli serta pemotongan jatah bantuan yang sudah lama terjadi di Desa Igirklanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.
(Tim Jawa Tengah)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
