Kuala Kapuas, – detiknasional.id II Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terus mendorong pemanfaatan data kependudukan di daerahnya. Terbukti, sebanyak 8 OPD di Kabupaten Kapuas menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan, di Aula Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Rabu (18/9/2024).
Delapan OPD tersebut yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, RSUD Dr. H. Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Kapuas, Raison dalam sambutannya menyatakan, penandatanganan PKS pemanfaatan data kependudukan oleh 8 OPD ini merupakan peningkatan yang luar biasa. “Sebelumnya hanya satu OPD yang memanfaatkan data kependudukan di Kabupaten Kapuas, yaitu Dinas Sosial,” kata Raison.
Kadis Dukcapil Kapuas, Jaya juga menyampaikan harapan besar. “Delapan OPD ini telah teken PKS dan harapannya, mudah-mudahan jaringan tertutup yang difasilitasi oleh Diskominfo bisa segera terwujud,” kata Kadis Jaya.
Selain itu, Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas ini juga meminta para OPD yang telah menandatangai PKS pemanfaatan data kependudukan bisa segera mendapatkan Sertifikat ISO 27001. “Yang tak kalah penting, bagi pejabat dan operatornya di 8 OPD tersebut dapat mengikuti bimbingan teknis tata kelola pengamanan data di Ditjen Dukcapil,” kata Jaya.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Direktur IDKD Agus Irawan mengatakan, peningkatan dan penyempurnaan tata kelola pemanfaatan data kependudukan memang terus dilakukan, salah satunya melalui Permendagri No. 17 Tahun 2023 jo Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dalam permendagri tersebut salah satunya mengatur kewajiban pengguna untuk memiliki sertifikat sistem manajemen keamanan informasi (SMKI) atau keamanan siber melalui ISO 27001. “Delapan OPD Kabupaten Kapuas sendiri belum memiliki sertifikat SMKI ISO 27001 namun berkomitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut,” kata Agus.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
