Jateng, DN-II Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang diperoleh daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (20/1/2025).
Pendapatan Asli Daerah berasal dari Pendapatan Pajak Daerah meliput Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok.
Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengeloaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Nadi Santoso, SP, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah (BAPENDA Prov. Jateng) melalui Danang Wicaksono, S.I.P., M.Si selaku Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyampaikan bahwa Badan Pengelola Pendapatan Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 14,210,232,811,371,- dari Target yang direncanakan sebesar 15,471,102,880,000,- sedangkan tahun 2023 terkumpul 13,976,642,716,351,-
Berarti ada peningkatan sebesar Rp 233.590.095.020,- yaitu 1,67 %, jika dibandingkan dengan target yang diharapkan tahun 2024 mencapai 92,85 %, adapun sumber pendapatan yang banyak berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak kalah pentingnya ada pendapatan yang bersumber dari Pajak Rokok, pada tahun 2024 memberi kontribusi senilai Rp 2,954,059,323,916,- Pajak Rokok ini merupakan pemberian (given) dari hasil industri Rokok dan Tembakau dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah hanya menerima saja, tidak melakukan upaya penagihan sebagaimana Pendapatan lainnya (Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Retribusi.
Ditempat yang berbeda diskusi Pajak Rokok Dan Dana Bagi Hasil Cukaj Hasil Tembakau (DBHCHT) Sangat Besar Kontribusinya Mendukung APBD Provinsi Jawa Tengah
bersama Ahmad Rofiq selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta disampaikan oleh MEGAH selaku Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal dan Bea Cukai menyalurkan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,
Pajak Rokok tahun 2024 diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah disampaikan melalui Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah dan masuk ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk digunakan dialokasikan pada APBD Tahun 2025, sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk tahun 2024 alokasinya sudah digunakan untuk APBD Tahun 2024 sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukaj Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dialokasikan senilai Rp 1,090.027.953.000,-
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendanai program, Peningkatan kualitas bahan baku: pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau kegiatan lainnya,
Kegiatan lainnya sebagaimana yang dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri, Untuk penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk alokasi Tahun 2025 sedang menunggu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia terhadap Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025, selama ini program-program penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut penggunaannya dirancang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Dinas/Badan yang terkait bersama Badan Anggaran dan Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya di tempat terpisah Perusahaan Rokok PT. Djarum sebagai perusahaan rokok nasional Slamet Raharjo selaku Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum menyampaikan bahwa pada tahun 2024 PT. Djarum memberikan hasil cukai senilai Rp 24,99 Triliun, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dihimpun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memasang pita cukai di bungkus rokok sebagai bukti telah dibayarnya cukai rokok oleh Perusahaan Rokok yang mempunyai Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC), Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Perusahaan Rokok dan Tembakau melalui Kementerian Keuangan peruntukannya digunakan oleh salah satunya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Pita Cukai yang digunakan dibuat oleh Konsorsium Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) bersama PT. Pura Nusa Persada, dan Pabrik Kertas Padalarang membuat Pita Cukai dengan teknologi Hologram tidak dapat dipalsukan/ditiru, selanjutnya Slamet Raharjo selaku Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum menyampaikan Perusahaan Rokok PT. Djarum mempunyai 50.000 tenaga kerja dari berbagai macam posisi dari hight manager, medium manager, low manager sampai tenaga kerja yang melinting rokok kretek yang tersebar di wilayah Kabupaten Kudus, selanjutnya mengharapkan perhatian baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota bersama โ sama untuk membasmi peredaran rokok yang menggunakan pita cukai palsu (rokok illegal), selanjutnya dalam menerbitkan regulasi Pemerintah Pusat/Provinsi dan Kabupaten jangan tumpang tindih/overlapping, buatlah yang mudah dan gampang bukan menggampangkan tetapi buatlah yang tidak menghambat operasional perusahaan kita harus bersinergi dan berkolaborasi antara pihak perusahaan dan pemerintah.
Selanjutnya di tempat terpisah juga Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Kudus melalui Ruwiya selaku Humas Kantor Bea dan Cukai Kudus menyampaikan selama tahun 2024 telah mengumpulkan Dana Hasil Cukai sevesar Rp 43 Triliun dari 5 Kabupaten yaitu Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora untuk tahun 2025 sebesar Rp 47 Triliun dan dalam masalah perbuatan peredaran rokok menggunakan Cukai Illegal telah menangkap 164 tangkapan rokok illegal dengan memusnahkan sebanyak 22 juta batang rokok dengan menggunakan pita cukai palsu, kriterian Rokok Illegal terbagi atas 3 (tiga)
kriteria yitu : 1. Rokok tanpa ada pita cukai termasuk diantaranya menggunakan pita cukai bekas atau pita cukai palsu, dikenakan tindakan pidana kategori pemalsuan, 2. Rokok yang pita cukainya salah peruntukan yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT) pita cukainya diperuntukan untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) begitu juga sebaliknya, hal demikian dikategorikan pelanggaran dan 3. Salah Personalisasi yaitu pada pita cukainya tertera nama perusahaan yang sebenarnya namun dilekatkan pada perusahaan rokok lain. Sebagai wujud Korsa, Loyal, Inisiatif, Korektif, dan Jujur adalah Sikap Dasar Pegawai Direktorat Jen deral Bea dan Cukai yang merupakan standar perilaku dan semangat bagi setiap pegawai Bea Cukai. Sikap ini sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai.
Untuk mengatasi beredarnya rokok illegal dari kategori pemalsuan pita cukai tersebut diperlukan kontribusi semua pihak yaitu pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, dana yang telah dialokasikan untuk APBD cukup banyak untuk program โ program yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut, namun program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai illegal perlu ditingkatkan,
Salah satu caranya adalah perlu diselenggarakan sosialisasi yang terstruktur terukur dan teratur program pemberantasan barang kena cukai illegal perlu ditingkatkan dalam suatu wadah informasi publik yang dikemas dalam bentuk yang baik dan tepat sasaran, untuk mewadahi informasi publik yang selama ini banyak beredar di internet, website, media cetak maka perlu media elektronik berupa pemasangan videotron yang dipasang di pinggir jalan simpang perempatan, bundaran dan tempat yang strategis di tengah kota serta di depan gedung โ gedung pemerintahan menampilkan informasi progres capaian penerimaan pendapatam daerah (pendapatan pajak, retribusi daerah dan pendapatan yang sah) juga progress serapan anggran APBD yang digunakan sehingga ada transparan informasi public kepada masyarakat yang selama ini telah berkontribusi membayar pajak dan retribusi,
selain itu juga diinformasikan tentang rokok illegal berupa pemasangan pita cukai palsu dan salah peruntukan sehingga masyarakat bisa berperan aktif serta turut membantu penanggulangan pemberantasan rokok illegal, pemasangan pita cukai palsu atau salah peruntukan, selanjutnya juga perlu ditampilkan proses pembuatan rokok dari penanaman pohon tembakau, perajangan, pengeringan, penyimpanan di gudang, proses produksi rokok yang dibuat dengan mempertahankan mutu.
Repoter: Dadan Ramadhan
Wartawan Kota Semarang dan Sekitarnya.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
