Brebes, DN-II Dua lembaga di Kabupaten Brebes, yaitu Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) dan Sayap Amanah Nusantara (Sanra) akhirnya laporkan salah satu pengurus paguyuban Kades di Brebes ke penegak hukum.
Pelaporan itu buntut dari beredarnya sebuah imbauan dari yang diduga Ketua Paguyuban Kades Brebes yang meminta kepada seluruh Kades di wilayahnya untuk menanggapi dua lembaga itu yang dinilai meresahkan.
Ketua GNPK-RI Kabupaten Brebes, Budi Prabowo mengatakan, pelaporan itu mengacu kepada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta fitnah yang dilakukan 2 Kades tersebut.
โKami melaporkan dua Kades atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mereka,โ kata Budi Prabowo usai pelaporan, Selasa (21/1/2025) sore, di Mapolres Brebes.

Disebutkan Budi Pravowo, dugaan pencemaran nama baik itu berdasarkan surat imbauan yang diduga dilakukan oleh mereka.
Dalam keterangannya, imbauan yang dimaksud berisi bahwa bahwasanya dua lembaga, yaitu GNPK-RI dan Sanra Tv sering mendatangi desa dan menyudutkan dengan bahasa ada temuan dan penyalahgunaan wewenang yang ujungnya 86.
Menurut Budi Prabowo, imbauan itu disebarkan melalui WhatsApp ke seluruh Kades dan perangkat desa se-Brebes.
Meski demikian, lanjut Budi, pihaknya menggunakan azaz praduga tak bersalah. Jadi ia menduga bahwa yang menulis pesan di whatsApp itu adalah ketua dan Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Brebes.
โKarena dibawahnya tertera tulisan ketua paguyuban dan sekretaris,โ ujarnya.
Terkait dengan tudingan dan tuduhan tersebut, Budi Prabowo membantah keras. Pihaknya sebagai penggerak anti korupsi jikalau mendatangi desa-desa hanya untuk menanyakan terkait dengan data temuan.
โKami mendapatkan data, data kongkret dan real untuk dilaksanakan pengawasan kepada desa yang bersangkutan. Jadi saya tidak pernah menyudutkan apalagi meminta uang, yang ada kami menyambangi desa itu untuk menanyakan benar ngga apa yang sudah tertera di dalam APBDes,โ jelasnya.
โAdapun terkait dengan laporan ini kami juga sudah melaporkan ke Pimpinan Pusat GNPK-RI. Dan akan kami lanjutkan terus tidak ada istilah damai karena disinyalir bahwa ini adalah upaya menghalang-halangi kami melakukan pengawasan dalam tindak pidana korupsi,โ tambahnya.
Senada juga disampaikan Pimpinan PT Sanramedia Group, Agung. Dirinya membantah keras atas tudingan yang beredar di whatsApp bahwa pihaknya mendatangi desa untuk menyudutkan atau meminta 86.
โKami mendatangi desa itu dalam rangka investigasi tentang desa tersebut apabila ada temuan. Kita langsung laporkan ke Kejaksaan karena berdasarkan data yang didapat dan itu real 100 persen,โ kata Agung.
โKami merasa tercemar dengan beredarnya surat seperti itu. Oleh karena itu, terkait dengan pelaporan kami tidak ada istilah damai,โ tutupnya tegas. (***)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
