Hendry CH Bangun Sandingkan Muzani dengan OC Kaligis, Picu Kontroversi
Jakarta, DN-ll Pengangkatan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebagai Anggota Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Hendry CH Bangun dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, pada 9 Februari 2025, menuai kontroversi.
Selain mengangkat Ahmad Muzani, Hendry CH Bangun juga memberikan kartu dan piagam Anggota Kehormatan PWI kepada Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis pada 6 Agustus 2024. Keputusan ini dipersoalkan, mengingat aturan PWI menyebutkan bahwa seseorang yang diangkat sebagai Anggota Kehormatan harus memiliki jasa luar biasa bagi pers nasional serta bukan mantan narapidana.
Menurut Laoly Komalasary, langkah Hendry CH Bangun mengangkat dua tokoh tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa keputusannya bertentangan dengan ketentuan organisasi. “Hendry dengan statusnya yang sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan, tidak layak mengangkat anggota kehormatan. Dengan ketidakhadiran Bapak Muzani di HPN Kalimantan Selatan, saya meyakini bahwa beliau sebagai tokoh nasional pasti tahu tentang hal ini. Apalagi Bapak Muzani disandingkan dengan OC Kaligis, seorang residivis. Itu namanya penghinaan terhadap pejabat negara,” ujar Laoly.
HPN yang digelar Hendry di Kalimantan Selatan juga menuai kecaman dari berbagai pihak. “Statusnya yang bukan lagi anggota PWI, bagaimana bisa menggerakkan orang untuk mengikutinya? Atau mungkin anggota dan pengurus PWI sekarang sudah mati rasa, hingga tidak ada rasa malunya lagi,” kata Rinto, anggota Forum Pemred di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Langkah Hendry CH Bangun semakin dipertanyakan karena ia telah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. “Keputusan Dewan Kehormatan tentang pemecatan Hendry itu sah dan final,” tegas Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat. Sejak 16 Juli 2024, Hendry tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk berkantor di PWI Pusat maupun menandatangani surat menyurat atas nama Pengurus PWI Pusat. Segala tindakannya yang mengatasnamakan organisasi tersebut dianggap tidak sah.
Keputusan pemecatan Hendry CH Bangun juga telah dicatat oleh PWI DKI Jakarta dalam Berita Acara hasil rapat Pengurus Harian. Ketua PWI Jaya, Kesit B Handoyo, menegaskan bahwa pemberhentian penuh Hendry telah dilakukan sesuai ketentuan organisasi. “Pemberhentian penuh merupakan kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang berwenang menetapkan pelanggaran KEJ dan KPW,” ujar Kesit.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, terkait langkah yang akan diambil terhadap tindakan Hendry CH Bangun. Namun, polemik ini menjadi perhatian besar di kalangan insan pers, terutama dalam menjaga marwah organisasi dan memastikan aturan internal PWI dijalankan secara konsisten.
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
