Resnarkoba polres Ogan Ilir mengamankan seorang pengedar narkoba
Ogan ilir, DN-ll Telah terjadi penangkapan di wilayah Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir atas nama novriyansah ( 36 tahun ) .
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan, tersangka dilaporkan sedang bertransaksi jual-beli sabu di desa tersebut.
“Ada pun barang bukti sabu seberat 8,36 gram yang kami amankan,” kata Surya di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/04/2025) malam.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni pirek kaca yang masih berisi sabu.
Diduga sabu tersebut dikonsumsi tersangka sebelum diamankan oleh petugas.
“Kemudian ada juga bong atau alat hisap sabu, satu unit handphone dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu,” terang Surya.
Saat diamankan, tersangka sedang berada di dalam sebuah kebun di Desa Ulak Kerbau Lama.
Barang bukti yang diamankan petugas didapatkan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka.
“Jadi tersangka ini mengaku sehari-harinya bekerja menjadi penjahit pakaian. Diakui yang bersangkutan belum lama mengedarkan sabu, namun kami tidak percaya begitu saja,” ujar Surya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut.
“Tentunya terhadap tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Surya menegaskan.
Reporter : (Hendrik)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
