Kota Tegal, DN-II Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas pemerintah dan aparat hukum, tetapi juga menjadi tanggungjawab seluruh elemen masyarakat.
“Kesadaran Kolektif dan keberanian untuk menolak praktek Gratifikasi dalam penyaluran Bansos adalah langkah penting menuju pemerintah yang bersih dan berintegritas,” ujar Mba Iin sapaan akrab Wakil Wali Kota Tegal dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Anti Korupsi Dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (5/6/2025).
Sosialisasi dihadiri oleh para pendamping penerima manfaat bantuan sosial, pekerja sosial, penyuluh sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Ketua RW se-Kota Tegal
Dikatakan Mba Iin bahwa Bantuan Sosial (Bansos) yang merupakan wujud nyata kepedulian Pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam praktek penyalurannya tidak selalu berjalan dengan semestinya. Ada beberapa tantangan yang muncul termasuk diantaranya potensi penyalahgunaan wewenang dan tindakan gratifikasi yang dapat merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Oleh karena itu, tema yang diangkat pada sosialisasi kali ini yakni “Stop Gratifikasi dalam Bantuan Sosial, Sucikan Hati, Bersihkan Diri, Dampingi Masyarakat Penerima Bantuan”, menurutnya menjadi sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem penyaluran bansos yang lebih bersih, jujur dan transparan.
“Korupsi dalam bentuk gratifikasi dalam bantuan sosial adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengkhianati amanah yang telah diberikan kepada kita. Setiap rupiah dalam program bantuan sosial adalah hak masyarakat yang membutuhkan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Mba Iin.
Lanjutnya, sebagai pemangku kebijakan pihaknya harus memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan sosial berjalan dengan akuntabilitas tinggi dan jauh dari praktek korupsi.
“Untuk itu yang hadir hari ini dari Pekerja Sosial, Penyuluh Sosial, Pendamping Bansos, Ketua RW Se-Kota Tegal dan TKSK, saya berharap untuk terus bisa meningkatkan pengawasan dan juga mendampingi masyarakat penerima bantuan dengan penuh tangungjawab,” harap Mba Iin.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Tegal, Tanti Rahayu dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan sosialisasi tersebut yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat umum dan aparatur negara tentang bahaya dan dampak gratifikasi serta pentingnya pelayanan publik yang bersih dan bebas dari Gratifikasi. Selain itu juga untuk menemukan solusi yang tepat dalam mencegah dan memberantas gratifikasi melalui sosialisasi dan peningkatan pelayanan publik.
Disampaikan Tanti bahwa jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi adalah sebanyak 210 orang.
“Terdiri dari pekerja sosial 3 orang, penyuluh sosial 7 orang, pendamping bansos 29 orang, ketua RW Se-Kota Tegal 167 orang dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 4 orang,” ujar Tanti.
Selain membuka sosialisasi tersebut, Mba Iin juga menjadi salah satu narasumber bersama Kasie Intel Kejaksaan Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita. Mba Iin menyampaikan materi tentang Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan dalam Penyaluran Bantuan Sosial dan Tegar Mawang Dhita menyampaikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial.*( S . Bimantoro / Hms )
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
