LAMONGAN, DN-II Bau busuk korupsi kembali menyengat dari tubuh Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan. Kali ini, skandal diduga menyelimuti pengelolaan bantuan alat pertanian senilai ratusan juta rupiah. (23/7/3025).
Alat produksi canggih berlabel PR1800 dari Pindad yang seharusnya menjadi penopang produktivitas petani jagung, kini justru berpindah tangan secara misterius. Lebih parah, alat tersebut ditemukan mangkrak di Jombang, diduga digadaikan.
Kabar ini menggelegar setelah pengakuan dari Kabid PSP Dinas Pertanian Lamongan, Zanuar, yang menyebutkan bahwa kasus ini pernah dilaporkan ke Polres Lamongan sejak tahun 2022. Namun, hingga kini, tak ada tanda-tanda keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan tersebut. โSudah di-LP-kan ke Polres, tapi sampai sekarang masih diam,โ ujarnya getir.
Padahal, alat senilai Rp 200 juta tersebut diterima resmi pada 14 Maret 2021. Namun hanya sebentar berada di gudang Dinas Pertanian Lamongan sebelum โdihilangkanโ. Ironis, alih-alih digunakan untuk petani, mesin tersebut lenyap dan jejaknya muncul jauh dari Lamongan.
Sumber internal dinas bahkan secara terang-terangan menyebut keterlibatan oknum pejabat dinas. “Waktu itu yang urus Kabid PSP, Bu Tiwi (Hartiwi Sisri Utami). Yang ngambil Peni,โ bebernya. Nama โSantosoโ tercatat sebagai pihak yang menerima alat tersebut pada 14 April 2021. Tapi siapa sebenarnya Santoso? Mengapa barang milik negara bisa diserahkan ke orang di luar daftar penerima?
Lebih mencengangkan, dugaan bahwa alat tersebut telah digadaikan semakin menguat. Jika benar, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Bantuan negara untuk petani malah dijadikan ladang duit oleh oknum serakah.
Tindakan ini bukan hanya cacat moral, tapi juga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Negara dirugikan, rakyat dikhianati, dan hukum seperti dipermainkan oleh segelintir aparat.
Skandal ini menyiratkan bobroknya sistem pengawasan dalam tubuh Dinas Pertanian Lamongan. Siapa saja yang bermain? Apakah โSantosoโ hanya boneka? Dan apa peran para pejabat seperti Kabid PSP yang disebut-sebut aktif dalam proses pengeluaran alat dari gudang?
Masyarakat menuntut jawaban. Ini bukan saatnya bersembunyi di balik birokrasi dan alasan. Aparat hukum diminta tidak lagi tidur. Skandal ini harus dibongkar tuntas. Setiap pelaku, tanpa pandang bulu, harus diseret ke meja hijau. Alat negara bukan mainan pejabat. Hak petani bukan barang gadai.
*Jika hukum masih punya taring, saatnya bertindak. Jangan biarkan Lamongan jadi kuburan keadilan.*
Publisher โ Redaksi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
