Pati, DN-II Dua jurnalis di Kabupaten Pati menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung DPRD Pati pada Kamis (4/9/2025).
Insiden ini memicu kecaman keras dari berbagai pihak, yang menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Korban, Mutia Parasti dari LingkarTV dan Umar Hanafi dari murianews.com, telah melaporkan kasus ini ke Polres Pati. Laporan polisi dibuat setelah keduanya mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat berupaya meminta konfirmasi dari Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung.
Kejadian berawal saat para jurnalis mencoba meminta tanggapan Torang yang meninggalkan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD. Dalam upaya tersebut, Mutia ditarik hingga terjatuh, sementara Umar didorong oleh pengiring Torang.
Secara terpisah, Torang Manurung telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan tindakan kekerasan tersebut berada di luar kendalinya.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena itu adalah di luar kendali saya,” ungkap Torang. Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, ia hanya didampingi oleh dua orang, yaitu anggota Dewas bernama Bunari dan K.H. Karwani.
Meskipun Torang telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum atas laporan polisi ini tetap berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena menghalangi kerja jurnalis, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU tersebut menjamin kebebasan pers, sementara Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana denda atau penjara bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
