Tegal, DN-II Sebanyak 142 perusahaan keagenan awak kapal terancam kehilangan izin operasional lantaran belum beralih dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK).
Batas waktu penyesuaian diberikan hingga 30 September 2025.
“Jika tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut,” ujar Subkoordinator Pengawakan Kapal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Febriyanti, Jumat (19/9/2025).
Menurut dia, KSOP Tegal juga bersikap tegas terhadap perusahaan yang membandel.
โPerusahaan yang tidak menyesuaikan tidak akan dilayani untuk permohonan penyijilan buku pelaut maupun pengesahan perjanjian kerja laut,โ tambahnya.
SIUKAK Jadi Legalitas Tunggal
Sementara itu, Ketua AP2I Imam Syafii menjelaskan, terbitnya Surat Menteri Perhubungan No. HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 memberi kepastian hukum bagi pengusaha.
“Surat SIUKAK adalah satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub. Dengan surat ini, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini juga melindungi pelaku usaha dari praktik nakal aparat.
โSurat tersebut sekaligus menjadi benteng bagi pelaku usaha dari praktik nakal oknum aparat yang kerap mencari celah untuk menekan perusahaan,โ ucap Imam.
Perlindungan Awak Kapal
Kasubdit Kepelautan DJPL, Hasan Sadili, menegaskan pentingnya standar kompetensi internasional.
โBST bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi agar pelaut Indonesia diakui kompetensinya secara internasional,โ kata Hasan.
Ia menyoroti bahwa penerapan Basic Safety Training (BST) menjadi jawaban atas kebutuhan perlindungan awak kapal dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga perundungan di tempat kerja.
Dukungan Pengusaha
Ketua Asosiasi Perusahaan Awak Kapal Indonesia (APAKINDO), Riza Ghiyats Fakhri, menyatakan pihaknya siap mematuhi aturan baru.
“Kita juga dorong Kemenhub melalui DJPL dan KSOP melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Pelayaran,โ tegas Riza.
Menurutnya, penerapan SIUKAK, pembaruan BST, serta evaluasi Collective Bargaining Agreement (CBA) melalui forum tripartit di Tegal merupakan momentum penting.
โIni menjadi konsolidasi sektor keagenan awak kapal sekaligus perlindungan kesejahteraan awak kapal Indonesia di mata internasional,โ pungkasnya. **
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
