Brebes, DN-II Proyek pembangunan talud di Desa Mundu, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu Provinsi), menjadi sorotan publik. (23/9/2025)
Pasalnya, pelaksanaan proyek ini diduga tidak memenuhi standar teknis, menggunakan material yang tidak layak, dan dikerjakan secara asal-asalan, yang berpotensi merugikan negara.
โDugaan penyimpangan ini pertama kali diungkap oleh sejumlah awak media yang menemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan. Penggunaan material, seperti pasir ladu (pasir gunung) yang memiliki kandungan lumpur tinggi, serta batu cadas yang dikenal mudah pecah, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk pekerjaan konstruksi talud. Selain itu, komposisi campuran semen juga diduga sangat minim, yang dapat mengurangi kekuatan dan daya tahan bangunan. 
โ”Penggunaan material yang tidak layak dan campuran semen yang minim jelas melanggar spesifikasi teknis yang seharusnya,” ujar salah satu wartawan di lokasi. “Ini bisa membuat talud cepat rusak dan tidak berfungsi optimal.”
โTak hanya pada material, pengerjaan di lapangan juga menjadi sorotan.
Galian untuk pondasi terlihat kurang dalam, dan banyak pangkal pohon yang tidak dibersihkan, bahkan masih menggunakan batu blonos sebagai pondasi. Hal ini menunjukkan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar.
โTanggung Jawab dan Aturan Hukum
โPraktek pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
โUndang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 63 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap penyelenggara pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja. Penggunaan material di bawah standar dan pengerjaan yang tidak sesuai teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban ini.
โPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Mutu Pekerjaan Konstruksi: Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai standar material dan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Pelanggaran terhadap standar ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
โUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001: Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam mengurangi mutu proyek demi keuntungan pribadi atau kelompok, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan/atau pengadaan barang dan jasa.
โSaat dikonfirmasi, mandor proyek mengaku hanya bertanggung jawab atas tenaga kerja, sementara urusan material dan teknis ditangani oleh rekanan dari Tegal. Pihak mandor mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi lebih lanjut ke pihak desa.
โMenanggapi laporan dari awak media, Kepala Desa Mundu bersama jajarannya segera mendatangi lokasi. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan teguran langsung kepada rekanan pelaksana proyek dan memastikan pekerjaan diperbaiki sesuai dengan standar yang berlaku.
Langkah cepat dari pemerintah desa ini diharapkan bisa mencegah kerugian lebih besar dan memastikan proyek dapat diselesaikan dengan kualitas yang baik.
โTim/Bowo
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
