 
        Oplus_131072
OKU SELATAN –detiknasional.id Aksi cepat jajaran Kepolisian Polsek Banding Agung, yang di Pimpin langsung Oleh Kapolsek IPTU Wilson Hutahaea n, S.H Berserta Anggota dan Kanit Reskirim IPDA Rahmad ardiyansah, SE membuahkan hasil. Hanya berselang hitungan hari sejak laporan korban diterima, dua pemuda pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah kebun Desa Karang Pendeta berhasil diciduk.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Sopian Rahman (25) dan Algi Pahri (22). Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang baru kembali dari kebun terkejut mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah kopi yang tersimpan di ruang depan dan ruang tengah rumah kebun telah raib digondol maling.
Korban melaporkan kehilangan kopi dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 5.400.000,” ujar Kapolsek Banding Agung, IPTU Wilson Hutahaean, S.H. dalam keterangannya, merujuk pada Laporan Polisi nomor: LP – B / 22 / X / 2025 / SPKT / SEK.BDA / RES.OKUS / SUMSEL, tertanggal 19 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas kedua pelaku berhasil dikantongi oleh aparat kepolisia Polsek Banding Agung
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada hari Senin, 20 Oktober 2025, oleh tim gabungan Polsek Banding Agung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim.
Pelaku pertama, Sopian Rahman, ditangkap di rumahnya di Desa Banding Agung sekitar pukul 22.30 WIB. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa plat (diduga digunakan sebagai sarana kejahatan).
Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, meliputi jaket switer warna coklat, celana pendek loreng corak biru, dan topi berwarna hijau muda.
Pengejaran kemudian berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB (dini hari 21 Oktober 2025), tim berhasil menangkap pelaku kedua, Algi Pahri, yang sedang berada di rumah temannya di Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung.
”Pelaku Algi Pahri kami amankan saat masih menggunakan baju dan celana yang sama seperti saat melakukan tindak pidana pencurian,” tambah petugas. Dari tangan Algi, petugas menyita baju kaos pendek warna hitam dan celana jeans panjang warna biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di polsek Banding Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
UDIN
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


 
         
         
         
        