BREBES, DN-II Proyek pembangunan talud di Desa Pruwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari aktifis masyarakat setempat setelah dilaporkan ambruk hanya sekitar 15 hari setelah selesai dikerjakan. Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan, yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. (23/10/2025).
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Tangguh Bahari kepada awak media, Kamis 23 Oktober 2025. Menurutnya, proyek senilai Rp200 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah (bantuan keuangan) tersebut, telah gagal fungsi.
“Meskipun dianggarkan cukup besar, tapi proyek tersebut sudah ambruk,” terang Tangguh. Dia menilai bahwa dari segi material yang dipakai, pengerjaan tidak mempertimbangkan kualitas pasangan, termasuk penggunaan semen yang dinilai terlalu sedikit.
Perspektif Hukum: Tanggung Jawab Kontraktor dan Kegagalan Bangunan
Amruknya talud yang masih dalam masa pemeliharaan ini dapat dikategorikan sebagai Kegagalan Bangunan, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK).
Apabila ambruknya talud ini disebabkan oleh kesalahan Penyedia Jasa (Kontraktor/rekanan) karena tidak memenuhi ketentuan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4), maka Penyedia Jasa dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tanggung Jawab Penyedia Jasa (Kontraktor):
Berdasarkan Pasal 65 UU Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan untuk jangka waktu yang ditentukan, yang umumnya berlangsung maksimal 10 tahun terhitung sejak serah terima akhir pekerjaan. Kegagalan talud yang terjadi dalam 15 hari jelas masih berada dalam masa pertanggungjawaban.
Jika Penilai Ahli menetapkan adanya kegagalan bangunan akibat kesalahan Penyedia Jasa, maka Kontraktor wajib bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bagian bangunan yang gagal sesuai standar yang berlaku, tanpa biaya tambahan bagi Pengguna Jasa.
Sanksi Hukum:
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap standar mutu pekerjaan dan terjadi Kegagalan Bangunan yang mengakibatkan kerugian, Penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan, denda, daftar hitam, pencabutan izin) dan/atau sanksi pidana, sesuai Pasal 43 UU Jasa Konstruksi serta ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama jika unsur kesengajaan atau kelalaian terbukti. 
Pengawasan dan Pengadaan:
Proyek yang menggunakan APBD harus tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak Pemberi Kerja (Pemerintah Provinsi/Daerah) wajib melakukan pengawasan ketat. Jika terjadi praktik pekerjaan asal-asalan, maka dapat diduga terjadi pelanggaran etika dan prinsip pengadaan, seperti termuat dalam Pasal 7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya).
Dugaan Keterlibatan Politik (Aspirasi)
Tangguh juga menyayangkan fakta bahwa proyek yang dikerjakan oleh rekanan bernama Pak Yono ini merupakan proyek bantuan keuangan (BK) yang disebut sebagai proyek aspirasi milik anggota dewan provinsi berinisial M dari fraksi partai besar.
Dugaan keterlibatan proyek aspirasi ini perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya unsur Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme (KKN) atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan rendahnya kualitas pekerjaan.
Tuntutan dan Tindak Lanjut
Aktifis masyarakat setempat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Brebes, serta aparat penegak hukum, untuk segera:
Menunjuk Penilai Ahli sesuai Pasal 61 UU Jasa Konstruksi untuk melakukan audit teknis dan menetapkan penyebab pasti Kegagalan Bangunan tersebut.
Meminta pertanggungjawaban penuh dari Kontraktor (rekanan) untuk perbaikan.
Memeriksa proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran dan praktik pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis, termasuk potensi tindak pidana korupsi.
Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
