Tapung Hulu, DN-II Skandal yang mencoreng dunia pers kembali terkuak. Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Rudy, dengan tegas meminta Polsek Tapung Hulu untuk menindak keras praktek judi sabung ayam yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya. (3/11/2025)
โLebih parah lagi, menurut Rudy, arena sabung ayam di SP 3 Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Senin siang (3/11/2025) tidak hanya dihadiri para penjudi, tetapi juga melibatkan seorang oknum wartawan yang diduga kuat ikut bermain di arena taruhan berdarah tersebut.
โPelanggaran Hukum Pidana: Ancaman Pidana Penjara
โTindakan perjudian sabung ayam ini jelas merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
Pelaku dan penyelenggara dapat dijerat berdasarkan: โPasal 303 ayat (1) ke-1 atau ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda hingga Rp25.000.000 (sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 426 ayat 1). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang memperkuat pelarangan segala bentuk perjudian di Indonesia.
โโIronis! Oknum itu dulu yang melaporkan praktek judi sabung ayam ke aparat kepolisian, tapi kini malah ikut bermain di lapangan. Di mana integritasnya sebagai jurnalis?โ tegas Rudy dengan nada geram, merujuk pada dugaan keterlibatan oknum tersebut sebagai pemain.
โDari pengakuan salah satu pemain yang enggan disebutkan namanya, setiap laga ayam di arena tersebut selalu disertai taruhan uang. Bahkan, lokasi sabung ayam disebut sudah memiliki โring geberโ khusus yang dipakai secara terbuka, tak jauh dari kantor desa.

โPengkhianatan Etika Jurnalistik Keterlibatan seorang jurnalis dalam tindak pidana perjudian merupakan pengkhianatan terhadap etika profesi yang semestinya mereka junjung tinggi. Perilaku oknum tersebut secara terang-terangan melanggar,
โUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 7 ayat (2), yang mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
โKode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6, yang berbunyi: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.” Keterlibatan dalam perjudian sangat kontras dengan peran kontrol sosial.
โKEJ Pasal 1, yang menuntut: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Kehadiran di arena judi merusak independensi dan citra baik profesi.
โโSeorang jurnalis seharusnya menjadi kontrol sosial yang bersih, bukan malah ikut dalam kubangan pelanggaran hukum yang merusak citra pers dan marwah pers,โ tambah Rudy.
โDesakan Penindakan Tegas
โAtas temuan ini, Ketua LSM PENJARA mendesak Polsek Tapung Hulu agar segera bertindak tegas dan profesional untuk:
โMenegakkan hukum terhadap praktek sabung ayam yang beraroma judi berdasarkan ketentuan dalam KUHP dan UU Perjudian, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat, termasuk oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
โMelakukan pembersihan wilayah Tapung Hulu dari segala bentuk perjudian yang merusak moral dan tatanan sosial masyarakat.
โโKami minta wilayah Tapung Hulu bersih total dari segala bentuk perjudian. Jangan biarkan penyakit sosial ini merusak generasi muda dan mencoreng citra hukum,โ tutup Rudy dengan nada keras.
Oknum wartawan yang terlibat juga diminta pertanggungjawaban etiknya kepada Dewan Pers dan organisasi profesi terkait.
Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
