Cilacap, DN-II Polemik tukar guling tanah bengkok di Patimuan kini telah menjadi LUKA NASIONAL yang DIBIARKAN MEMBUSUK.
Ini bukan lagi sengketa birokrasi, melainkan perlawanan rakyat terhadap sistem yang lumpuh. (4/11/2025)
Setelah bertahun-tahun dokumen terperinci diserahkan, keterangan diambil Polresta, dan fakta terkuak, yang tersisa hanyalah KEBISUAN MEMATIKAN dari seluruh spektrum kekuasaan—bukti bahwa kepercayaan publik telah diinjak-injak dan kesabaran telah mencapai titik NOL.
Anatomi Kejahatan Terstruktur yang Diduga Dibiarkan, Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya pola yang terorganisir dan terencana yang mengarah pada dugaan intervensi gelap:
Pengabaian Tragis Hak Ratusan Keluarga: 104 keluarga telah menunaikan kewajiban pembayaran lunas dengan bukti kuitansi sah, namun hak mereka DIRAMPAS SECARA SISTEMATIS tanpa sertifikat.
Di saat yang sama, dugaan Pungutan Liar (Pungli) PTSL mencuat, tetapi hingga kini, tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diseret ke meja hijau.
Keberanian BPN yang Melawan Hukum: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap diduga bertindak di luar nalar profesional dengan menerbitkan 45 sertifikat di atas objek sengketa, secara terang-terangan mengabaikan hak prioritas 104 warga yang telah membayar.
Tindakan ini adalah kejahatan institusi yang menciptakan ketidakpastian hukum, menguatkan dugaan adanya konspirasi besar di balik layar agraria Cilacap.
Kasus Berulang, Pola Sama: Permasalahan serupa juga terjadi pada tanah bengkok eks Bangun Reja. Ini bukan lagi insiden, melainkan POLA KORUPSI TERSTRUKTUR yang terus dipelihara oleh oknum-oknum yang merasa KEBAL HUKUM di bawah lindungan kebisuan institusi.
Tuntutan Tegas: Hentikan Pembisuan, Tetapkan Tersangka SEKARANG!
Kami menuntut respons segera, transparan, dan tanpa kompromi dari semua pihak.
Titik api tekanan diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum!
Kejaksaan Negeri Cilacap WAJIB MENGAKHIRI PEMBISUAN! Setelah bertahun-tahun, Kejaksaan DITUNTUT segera MENETAPKAN TERSANGKA terhadap oknum yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tukar guling dan pungli PTSL. Jika Kejaksaan gagal, ini adalah bukti nyata proteksi terhadap ‘mafia tanah’, dan konsekuensinya adalah tuntutan pembubaran tim penyelidik, pelaporan ke Kejaksaan Agung, dan gelombang aksi massa yang tak terhindarkan.
Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai BERTANGGUNG JAWAB PENUH atas pembiaran ini. 
Kami mendesak Kepala Daerah untuk segera membentuk tim investigasi independen dan MEMBATALKAN sementara 45 sertifikat BPN yang terbit secara janggal.
Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan melayangkan Mosi Tidak Percaya dan menuntut pertanggungjawaban politik atas pembiaran kejahatan agraria.
Terakhir, Kementerian ATR/BPN harus melakukan AUDIT FORENSIK TOTAL BPN Cilacap.
Buktikan bahwa kementerian tidak TUTUP MATA dan segera Copot Kepala BPN Cilacap yang terbukti gagal mengelola sengketa.
PERINGATAN! Pembisuan dan kelambanan institusi hukum ini adalah bentuk PENGKHIANATAN TERBESAR terhadap hak-hak dasar warga negara.
Jika mereka terus mengabaikan jeritan 104 keluarga, warga Patimuan tidak akan tinggal diam. Kami menuntut KEPASTIAN HUKUM dan TANGGUNG JAWAB PENUH dari semua pemimpin!***
Tim”Redaksi
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
