KOTA TEGAL, DN-II Marifah dinobatkan sebagai Arsiparis Teladan Kota Tegal tahun 2025, bersamaan dengan diumumkannya enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik hasil pengawasan kearsipan internal oleh Pemerintah Kota Tegal.
Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (Larwasipda) dan Sosialisasi Kearsipan yang digelar di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (5/11/2025).
Sebelum sesi sosialisasi yang menghadirkan narasumber Arsiparis Ahli Muda sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Lutfy Hassan, dilakukan penyerahan penghargaan kepada Arsiparis Teladan Kota Tegal atas nama Marifah, serta enam OPD terbaik hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2025, yaitu Juara 1 Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Juara 2 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Juara 3 Dinas Komunikasi dan Informatika, Juara 4 Inspektorat, Juara 5 Sekretariat DPRD, dan Juara 6 Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa meskipun hasil penilaian dan audit kearsipan Pemerintah Kota Tegal dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah telah memperoleh Predikat A (Memuaskan) dengan nilai 81,66, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai nilai 70, pengawasan internal menunjukkan masih adanya OPD yang mendapat nilai di bawah 50, masuk kategori “Kurang” dan “Sangat Kurang”.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kearsipan bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan,” tegas Wali Kota.
Di sisi lain, enam OPD berhasil meraih nilai “Sangat Memuaskan” dan “Memuaskan” dalam pengawasan internal, yang menunjukkan komitmen dan kinerja baik dalam pengelolaan arsip. Wali Kota memberikan apresiasi kepada keenam OPD tersebut dan mendorong OPD lainnya untuk meningkatkan kinerja kearsipan melalui perbaikan sistem, pelatihan SDM, dan pemenuhan standar kearsipan.
“Saya mengapresiasi enam OPD yang telah mendapatkan nilai sangat memuaskan dan memuaskan, serta mendorong OPD lain untuk meningkatkan kinerja kearsipannya melalui perbaikan sistem, pelatihan SDM, dan pemenuhan standar kearsipan,” ujar Dedy Yon.
Pemerintah Kota Tegal saat ini memiliki 25 fungsional arsiparis. Namun jumlah tersebut masih jauh dari rekomendasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menetapkan kebutuhan sebanyak 145 arsiparis berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) tertanggal 28 Juni 2024.
Setiap OPD diwajibkan memiliki minimal satu arsiparis terampil untuk menjamin kualitas pengelolaan arsip yang profesional dan sesuai standar nasional. Dari sisi regulasi, Kota Tegal telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang akan ditindaklanjuti dengan penjabaran teknis dan petunjuk pelaksanaan.
Sebagai bagian dari transformasi digital, Pemerintah Kota Tegal telah mengadopsi aplikasi Srikandi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini mendukung penciptaan arsip dinamis yang terintegrasi dan dapat diakses secara digital.
“Saya berharap melalui gelar Larwasipda ini, akan terbentuk komitmen kolektif untuk menjadikan kearsipan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan yang modern, transparan, dan berdaya saing,” harap Wali Kota Tegal.
Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, Pemerintah Kota Tegal terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan kearsipan sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
S. Bimantoro
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
