BREBES, DN-II Anggota pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Brebes, Solihin, menyoroti masalah perjudian yang semakin merajalela di masyarakat. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak akan berhasil jika hanya meletakkan kesalahan pada masyarakat atau menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Solihin usai menghadiri pertemuan di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Brebes pada Kamis, 6 November 2025.
Bukan Hanya Daring, Judi Merambah Berbagai Kalangan
Solihin menekankan bahwa aparat penegak hukum memegang peran sentral dalam penanggulangan judi. Menurutnya, masalah perjudian saat ini memiliki banyak bentuk, tidak hanya terbatas pada judi daring (online), tetapi juga jenis konvensional yang masih marak.
”Perjudian bentuknya banyak, tidak hanya judi online. Ada juga judi konvangan seperti ‘kuda liar’ atau ‘kuda lari’. Yang memprihatinkan, mobilitas perjudian ini kini banyak menyasar dari kalangan ibu-ibu,” ujar Solihin.
Satgas Pemberantasan Judi Sudah Dibentuk
Menanggapi permasalahan ini, Fahmi, salah satu petugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah serius.
”Mengenai masalah judi, Pemerintah melalui berbagai lembaga terkait, termasuk OJK, sudah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk memerangi judi online. Satgas ini bertugas mengawasi dan memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi,” jelas Fahmi.
Fahmi menambahkan pentingnya upaya pencegahan secara menyeluruh. “Kita harus mencegah dari depan, dari belakang, samping kanan, samping kiri, supaya anak cucu kita jangan sampai terjerat perjudian,” tegasnya.
Fakta Lapangan: Pelaku dan Pengedar dari Kalangan Tak Terduga
Data di lapangan turut menguatkan meluasnya jangkauan perjudian hingga ke kalangan yang tidak terduga. Cecep Subarkah dari Polres Brebes memaparkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kapolsek Wanasari.
”Sewaktu saya menjabat Kapolsek Wanasari, kami pernah menggerebek lokasi perjudian. Sungguh memprihatinkan, para pemikatnya (pemain) mayoritas dari kalangan ibu-ibu, dan bahkan pengedar judinya ada yang berasal dari kelompok bencong (transpuan atau waria) atau kalangan yang kita anggap ‘tak lazim’,” paparnya.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa masalah judi adalah isu kompleks yang menembus batas gender dan sosial, membutuhkan sinergi kuat antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan.
Red/Teguhwiguna
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
