Banggai Laut, DN-II Ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut pada rabu 05 November 2025 di selenggarakan hanya/dengan dihadiri oleh 10 orang anggota. Pasalnya, separuh dari total 20 anggota DPRD Banggai Laut tidak dapat hadir.
Adapun 10 orang hadir di ruang rapat, sementara 8 orang Tugas Luar, 1 orang izin dan 1 orang tanpa keterangan. Hal ini mengakibatkan rapat paripurna mengalami penundaan, karena menunggu kuorum.
Menurut sejumlah anggota, penjadwalan Rapat Paripurna semestinya ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banggai Laut, yang telah mengalami beberapa kali perubahan sampai dengan yang berlaku saat ini. Namun, kali ini, jadwal Rapat Paripurna disebut ditetapkan langsung oleh Ketua DPRD tanpa adanya peninjauan kembali atas hasil keputusan Banmus melalui mekanisme pembahasan resmi di Banmus terlebih dahulu.
Hal itulah yang menyebabkan sejumlah anggota DPRD tidak bisa hadir pada rapat paripurna karena adanya jadwal yang bertabrakan. Ketidakhadiran para anggota tersebut disebabkan oleh keputusan Ketua DPRD yang dianggap sepihak dalam menentukan jadwal rapat paripurna tanpa melalui rapat (Banmus) terlebih dahulu. Padahal, sesuai aturan, setiap penetapan jadwal kegiatan dewan semestinya didasarkan pada hasil rapat Banmus.
Pada rapat Banmus tgl 29 Oktober 2025 telah dilahirkan kesepakatan bahwa agenda DPRD pada minggu pertama bulan November adalah medical check up dan tugas luar daerah, sedangkan rapat paripurna KUA PPAS akan dilaksanakan pada minggu kedua bulan november. Akibat ketidakjelasan manajemen kepemimpinan oleh pimpinan DPRD yg saat ini dinahkodai oleh Patwan Kuba selaku Ketua DPRD dari partai Demokrat yang seakan masa bodoh dengan anggota dprd dan terkesan semaunya sendiri dalam menjalankan roda lembaga legislatif. Sampai diselenggarakannya rapat persetujuan paripurna ini tidak dilakukan agenda perubahan jadwal Banmus.
Banmus dibentuk untuk memberikan rujukan anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya.
Banmus bukan formalitas. Ia adalah mekanisme untuk menjamin bahwa setiap kegiatan dewan disusun berdasarkan kesepakatan bersama, bukan kehendak satu orang. Ketika seorang ketua bertindak seenaknya, menetapkan jadwal tanpa musyawarah, ia telah mengabaikan nilai kolegialitas dan menabrak aturan yang menjadi landasan kerja lembaga.
Salah satu anggota DPRD menyebut, tindakan Ketua DPRD tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan yang otoriter dan tidak menghormati mekanisme internal dewan.
“Kami tidak hadir karena prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ketua DPRD seenaknya membuat jadwal sendiri tanpa diputuskan pada rapat Banmus. Ini bukan contoh kepemimpinan yang baik,” ujar (…)
Selain itu, sejumlah anggota menilai Ketua DPRD mencoba mengalihkan kesalahan dengan menyalahkan para anggota yang tidak hadir.
“Ketua DPRD justru menuding kami tidak disiplin, padahal masalah utamanya adalah keputusan sepihak yang ia buat sendiri,” kata (…)
Lebih disayangkan lagi, kesalahan itu justru ditutupi dengan menuding anggota lain tidak disiplin. Padahal, yang sesungguhnya terjadi adalah pelanggaran prosedur oleh pimpinan sendiri. Sikap seperti ini jelas tidak mencerminkan sosok pemimpin yang bijaksana.
Salah satu anggota DPRD Banggai Laut menilai langkah Ketua DPRD tersebut tidak mencerminkan semangat kolektif dan musyawarah dalam lembaga legislatif.
“Rapat paripurna ini tidak melalui Banmus. Ketua DPRD seenaknya membuat jadwal sendiri tanpa mempertimbangkan mekanisme yang berlaku, sehingga rapat paripurna ini bisa dikatakan inkonstitusiona” ujar (…)
Selain itu, beberapa anggota juga menyesalkan sikap Ketua DPRD yang dinilai berusaha menutupi kekeliruannya dengan menyalahkan anggota yang tidak hadir.
Ketua DPRD seharusnya menjadi teladan, bukan sumber persoalan. Ia memimpin lembaga representatif, bukan kerajaan kecil di gedung dewan. Kepemimpinan yang baik lahir dari keterbukaan, kesediaan mendengar, dan penghormatan terhadap aturan. Tanpa itu semua, lembaga legislatif kehilangan marwah dan kepercayaannya di mata rakyat.
Sudah saatnya DPRD Banggai Laut menegakkan kembali prinsip musyawarah dan tata tertib internalnya. Sebab jabatan ketua bukanlah hak istimewa untuk berbuat sesuka hati, melainkan amanah untuk menjaga kehormatan lembaga dan memastikan keputusan diambil dengan cara yang benar.
Para anggota dewan berharap pimpinan DPRD Banggai Laut dapat memperbaiki mekanisme internal dan mengembalikan keputusan lembaga pada jalur musyawarah agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga.
Ketidaktertiban prosedural ini dikhawatirkan dapat menurunkan wibawa lembaga dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja DPRD. Para anggota mendesak agar pimpinan dewan segera memperbaiki mekanisme internal serta mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan penting. ***
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
