Brebes, DN-II Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di tingkat agen kembali mencuat. Untuk mengonfirmasi praktik tersebut, tim DN-II melakukan wawancara mendalam dengan dua agen penyalur Bansos di Desa Kalimati, Kecamatan Brebes, terkait mekanisme dan besaran “sumbangan” yang diterima dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (9/11/2025).
Dua agen yang diwawancarai, M. Taufik (Agen 1) dan Jenal (Agen 2), melayani KPM di desa yang sama namun beroperasi di wilayah Rukun Tetangga (RT) yang berbeda, menyajikan gambaran yang bervariasi mengenai praktik yang mereka sebut sebagai “sumbangan sukarela.”
Perbedaan Mekanisme dan Besaran Sumbangan
1. Agen M. Taufik: Sukarela dengan Nominal Tetap
M. Taufik, agen penyalur di wilayah RT 1/RW 3, melayani sekitar 100 hingga 150 KPM dengan periode penyaluran tiga bulan sekali. Ia menegaskan bahwa praktik yang berjalan adalah sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Jumlah KPM: Sekitar 100–150 orang.
Nominal Sumbangan: Rp 20.000 (Tetap/Seragam)
Klaim: Murni untuk agen dan tanpa paksaan.
”Oh, sumbangan, bukan minta sumbangan. Jadi sukarela,” ujar M. Taufik. Ia menjelaskan bahwa besaran sumbangan sukarela yang diberikan KPM pada penyaluran terakhir adalah Rp 20.000 per KPM.
Taufik juga secara tegas membantah adanya sumbangan yang diminta untuk keperluan desa atau pihak lain. “Hanya murni untuk sini aja. Iya, untuk agen. Jadi, untuk agen, itu ikhlasnya sukarela,” tegasnya.
Jika mengacu pada nominal Rp 20.000 dan perkiraan rata-rata 130 KPM, Taufik berpotensi mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 juta per periode penyaluran. Ia kembali menekankan tidak ada unsur paksaan dalam pemberian sumbangan tersebut.
2. Agen Jenal: Kesepakatan dan Nominal Variatif
Keterangan yang diberikan oleh Agen Jenal, yang melayani KPM di wilayah RT 2/RW 5, menunjukkan mekanisme yang sedikit berbeda. Jenal, yang sudah menjadi agen sejak tahun 2000, mengklaim bahwa sumbangan yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara dirinya dan KPM. Ia melayani kurang lebih 130 KPM.
Jumlah KPM: Kurang lebih 130 orang.
Nominal Sumbangan: Variatif (Mulai Rp 20.000, Rp 25.000, Rp 30.000, hingga Rp 50.000).
Klaim: Berdasarkan kesepakatan dan bentuk terima kasih KPM.
”Bukan dipotong, itu kan kesepakatan antara kami sebagai agen dengan KPM,” jelas Jenal.
Nominal sumbangan yang diterima Jenal tidak seragam. Ia menyebutkan kisarannya sangat bervariasi: “Tidak semua [sama]. Ada yang 20, ada yang 25, ada yang 30. Terus, bahkan ada yang 50.” Variasi ini, menurut Jenal, sering terjadi karena KPM memilih untuk mengikhlaskan sisa uang penarikan.
”Karena biasanya kasih kan… ngasih uang [misalnya] lima bulan itu, ya udah semuanya udah enggak usah kembali. Jadi kan atas sukarelanya KPM,” tambahnya.
Sama seperti Taufik, Jenal juga membantah adanya pemotongan dana yang dialihkan untuk desa atau pihak ketiga, menegaskan bahwa sumbangan ini adalah bentuk terima kasih atas fasilitas penarikan Bansos yang ia sediakan.
Red/Teguh W
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
