TANGERANG, DN-II Dugaan praktik korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menyelimuti pengelolaan Dana Desa (DD) Cengklong, Kabupaten Tangerang, kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Ketua Umum Lentera Masyarakat Banten (LMB), Lis Sugianto S.H., secara resmi telah melayangkan laporan ke Polres Metro Tangerang Kota, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan transparan atas penyalahgunaan anggaran yang disinyalir mencapai Rp 3,8 Miliar dalam kurun waktu tiga tahun anggaran (2023-2025).
Dimensi Kerugian Negara: Dari Dugaan Fiktif hingga Miliaran Rupiah.
Laporan ini muncul setelah investigasi mendalam LMB mengungkap pola penyimpangan yang berulang dan konsisten selama tiga tahun berturut-turut. Sugianto menyoroti total anggaran Dana Desa yang bergulir dan diduga dikorupsi, mencerminkan potensi kerugian negara yang sangat fantastis:
– Tahun Anggaran 2023: Rp 1.312.037.000
– Tahun Anggaran 2024: Rp 1.163.607.000
– Tahun Anggaran 2025: Rp 1.406.220.000
– TOTAL ANGGARAN TERSOROT (3 Tahun): Rp 3.881.864.000
*Proyek Fiktif Jadi Pintu Masuk Penyelidikan*
Fokus utama laporan LMB adalah dugaan modus operandi proyek fiktif, khususnya terkait renovasi kantor Desa Cengklong yang dianggarkan pada Tahun 2025 senilai Rp 350.000.000.
“Pengerjaan di lapangan hanya ‘cap jempol’ [seadanya] dan kuat dugaan adalah fiktif karena tidak ada pengerjaan fisik sama sekali atau telah terhenti total lebih dari lima bulan,” tegas Sugianto, (10/11/2025).
Ironisnya, dugaan penyimpangan ini sebelumnya sempat diklarifikasi oleh Kades Cengklong sebagai ‘kekurangan dana’—sebuah dalih yang kini dinilai bertolak belakang dengan fakta lapangan dan potensi kerugian negara yang timbul.
> “Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN wajib dilaporkan secara terbuka baik melalui sistem maupun papan pengumuman sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Ketika ini tidak dilakukan, apalagi jika investigasi lapangan menemukan bukti fiktif, maka ini adalah kejahatan korupsi,” ungkap Sugianto, menuntut transparansi penuh.
>
Mendesak Penindakan dan Audit Menyeluruh
Laporan awal ke Polres Metro Tangerang Kota difokuskan pada penyalahgunaan anggaran tahun 2025. Namun, LMB berjanji akan segera menyusulkan laporan untuk anggaran tahun-tahun sebelumnya, mengingat dugaan korupsi ini adalah kasus yang berulang dan berkelanjutan selama tiga tahun.
“Praktik penyalahgunaan Dana Desa yang berulang dan masif di Cengklong, dengan fokus pada proyek fiktif renovasi kantor desa tahun 2025, menuntut adanya audit total dan penindakan tegas tanpa pandang bulu oleh APH. Masyarakat berhak tahu ke mana dana miliaran rupiah itu menguap,” tutupnya.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dan transparansi dari Polres Metro Tangerang Kota dalam mengusut tuntas dugaan ‘mega korupsi’ Dana Desa ini, sekaligus membuktikan komitmen APH dalam memberantas praktik TSM di level pemerintah desa.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
