Tegal, , https://detiknasional.id II Pengamat politik di Kabupaten Tegal, Surono, pada Rabu (12/11/2025), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memproses tuntas kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Permintaan ini secara khusus menyoroti nama Santy Alda Nathalia (SA), Direktur PT Smart Marsindo, yang keterlibatannya diduga menjadi bagian dari kasus suap yang menjerat AGK.
Desakan Penegakan Hukum yang Adil
Surono menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara adil, tanpa pandang bulu, bahkan kepada anggota dewan sekalipun.
”Hukum jangan hanya ditegakkan kepada masyarakat kecil atau orang biasa. Harus adil kepada siapapun,” ujar Surono.
Menurutnya, keterlibatan AGK sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara tidak terlepas dari peran pihak-pihak yang memberi suap, salah satunya yang disebut-sebut adalah SA.
KPK Diminta Perjelas Peran SA
Santy Alda Nathalia telah beberapa kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat AGK. Berdasarkan fakta persidangan dan pendalaman oleh KPK, diduga terjadi aliran dana dari SA melalui tersangka lain, Muhaimin Syarif, kepada AGK.
Meskipun AGK telah divonis 8 tahun penjara dan juga dijerat dengan TPPU, KPK hingga saat ini masih mendalami peran SA dalam dugaan suap yang diterima oleh mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
Oleh karena itu, Surono mendesak agar KPK dan Kejaksaan Agung tidak berhenti pada penetapan tersangka AGK saja, tetapi juga mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat aktif dalam praktik suap tersebut, termasuk Santy Alda Nathalia, demi tercapainya keadilan.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
