CIREBON, DN-II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemkab Cirebon tahun anggaran (yang berakhir 19/11/2025) tidak hanya menguak kekeliruan administrasi, tetapi menyingkap indikasi kelemahan fundamental dalam pengawasan internal dan disiplin anggaran di tingkat daerah.
Dua temuan utama pertanggungjawaban BBM yang “belum memadai” dan kesalahan penganggaran senilai Rp52 Miliarโmenuntut akuntabilitas serius.
Temuan BPK terkait Belanja BBM pada Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan satu SKPD lain (diduga Dinas Pemadam Kebakaran) mengindikasikan lebih dari sekadar masalah administratif.
Frasa “pertanggungjawaban dan realisasi belum memadai” secara halus menuding adanya ketidaksesuaian antara dana yang dikeluarkan dan bukti penggunaan riil. Hal ini membuka pertanyaan serius mengenai potensi penyimpangan, pemborosan, atau bahkan fiktifnya sebagian belanja, meskipun BPK hanya merekomendasikan verifikasi ulang.
Rekomendasi BPK kepada Bupati Cirebon untuk “meningkatkan pengawasan” dan meminta “bukti pertanggungjawaban yang riil” menunjukkan bahwa mekanisme check and balance internal pada tiga SKPD tersebut telah gagal berfungsi efektif. Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dalam memastikan disiplin penggunaan aset publik.
Angka Signifikan: Nilai yang diminta untuk diverifikasi ulang di Dishub sebesar Rp400.842.750,00 bukanlah angka kecil. BPK menuntut pembuktian kebenaran formal dan materiil, yang berarti Bendahara harus mampu meyakinkan bahwa belanja tersebut sah secara prosedur dan benar-benar terjadi di lapangan.
*Kesalahan Fatal Klasifikasi Anggaran: Risiko Ketidakvalidan Laporan Keuangan*
Temuan kedua mengenai kesalahan penganggaran sebesar Rp52.589.178.445,00 (lebih dari Rp52 Miliar) dalam Belanja Barang dan Jasa adalah kekeliruan yang berdampak struktural terhadap tata kelola keuangan Pemkab Cirebon. Kesalahan dalam klasifikasi belanja, terutama dengan nilai fantastis ini, menunjukkan kelalaian serius pada tahap perencanaan dan evaluasi anggaran. Ini bukan sekadar typo, melainkan kegagalan memahami standar akuntansi pemerintahan, yang “berpotensi memengaruhi validitas laporan keuangan daerah.”
TAPD: BPK secara eksplisit menyoroti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), meminta mereka “lebih cermat” dalam verifikasi RKA/RKAP dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini menegaskan bahwa filter terakhir dalam penganggaran daerahโyang seharusnya terdiri dari para ahli keuanganโtelah kecolongan.
Permintaan kepada Kepala OPD untuk “meningkatkan pengendalian” dalam penyusunan RKA/RKAP menunjukkan bahwa banyak unit kerja yang tidak proaktif atau tidak kompeten dalam menyusun rencana anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
*Akuntabilitas dan Waktu*
Meskipun Bupati Cirebon telah merespons cepat dengan instruksi tindak lanjut, fokus saat ini harus beralih pada efektivitas penindakan dalam batas waktu 60 hari. Apakah verifikasi ulang BBM akan berujung pada pengembalian kerugian negara (jika ada indikasi fiktif) atau hanya perbaikan dokumen?
Apakah Pemkab Cirebon akan mengambil langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kompetensi TAPD dan Bendahara di SKPD agar kesalahan masif seperti Rp52 Miliar tidak terulang, atau hanya melakukan koreksi ad-hoc Temuan BPK ini menjadi alarm merah bahwa tata kelola keuangan Pemkab Cirebon saat ini berada dalam kondisi yang rentan terhadap inefisiensi dan penyimpangan.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
