Palembang, DN-,II Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, untuk periode tahun 2022 hingga 2023. (21/11/2025).
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Adapun tujuh tersangka tersebut ialah:
1. EH, Pemimpin bank plat merah KCP Semendo (April 2022–Juli 2024).
Detik nasional id
2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023).
3. PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023).
4. WAF, Perantara KUR Mikro.
5. DS, Perantara KUR Mikro.
6. JT, Perantara KUR Mikro.
7. IH, Perantara KUR Mikro.

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 134 orang.
Sebelumnya, seluruh tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi, sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Empat tersangka yaitu EH, MAP, PPD, dan JT langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung dari 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025, di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara WAF saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain (status terpidana). Dua tersangka lainnya, yaitu DS dan IH, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.
Pasal yang Disangkakan
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dan/atau:
Pasal 11 UU Tipikor, atau Pasal 9 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara
Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 12.796.898.439 (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Modus Operandi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka EH selaku pimpinan KCP Semendo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pengucuran KUR.
EH bekerja sama dengan para perantara KUR yaitu WAF, DS, JT, dan IH untuk mengajukan pinjaman menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data, termasuk memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha.
Pengajuan kredit yang direkayasa tersebut kemudian dipermudah dalam proses pencairan oleh PPD selaku Account Officer serta MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap aliran dana dan pihak lain yang turut terlibat.
Repoter: Hendrik MA
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
