Banyuasin, DN-II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jaringan lokal di Desa Tanjung III, Kecamatan Rantau Bayur, Kamis (20/11/2025) pagi. Pelaku berinisial C.A.U.B. (47) ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu-sabu, ekstasi, hingga senjata api rakitan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satsabhara Polres Banyuasin bergerak melakukan penggerebekan pada dini hari.
“Pada pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Barang bukti narkotika ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah, sementara satu unit handphone ditemukan di lantai dapur,” jelas Kapolres Banyuasin melalui keterangan resminya.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis. Untuk jenis sabu-sabu, polisi menyita 10 bungkus dengan berat bruto mencapai 101,36 gram. Sementara untuk ekstasi, disita 92 butir pil dengan total berat 35,02 gram, yang terdiri dari pil bergambar Minion dan Heineken. Selain itu, juga ditemukan serbuk dan pecahan ekstasi seberat 5,93 gram.
Yang membuat penangkapan ini makin berbahaya, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lengkap dengan 35 butir amunisi kaliber 9 mm dan 5 butir amunisi kaliber 38 mm. Barang bukti senjata ini kemudian diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku, yang berprofesi sebagai petani, diduga kuat merupakan bandar pengedar di wilayahnya. Modusnya menyembunyikan barang bukti di plafon untuk menghindari sergapan,” tambahnya.
C.A.U.B. kini ditahan di Polres Banyuasin dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya sangat berat, mulai dari penjara 5 tahun, 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
Kapolres mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Operasi ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banyuasin dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba. (Hendrik MA)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
