BREBES, DN-II Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satria Pinayungan Nusantara (SPN) secara resmi melaporkan dua objek pariwisata besar di Kabupaten Brebes, yakni PT Pasir Gibuk dan Walijung Park, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. (22/11/2025).
​Pelaporan ini didasari dugaan serius berupa pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
​Perwakilan SPN menyatakan, laporan ini diajukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dalam menindak pelanggaran tersebut. Kedua objek wisata yang diperkarakan dilaporkan masih beroperasi secara normal hingga saat ini.
​Dugaan Pelanggaran dan Status Objek Wisata
​Dua objek wisata ini menjadi fokus pelaporan karena dugaan pelanggaran serupa, yaitu pembangunan di atas lahan pertanian yang dilindungi:
Objek Wisata Lokasi Dugaan Luas Lahan yang Diserobot Jenis Lahan yang Dilanggar Dugaan Bangunan Status Izin (Klaim Pelapor)
PT Pasir Gibuk Brebes (Tidak spesifik) 25 Hektare Sebagian besar LSD dan sawah kering Hotel dan Vila Belum memiliki Izin (IMB)
Walijung Park Desa Wanatirta, Paguyangan 2 Hektare
Dugaan tidak berizinnya PT Pasir Gibuk didasarkan pada jawaban somasi yang dilayangkan SPN pada 6 Agustus 2025. Sementara itu, status Walijung Park diklaim tidak berizin sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata setempat.
​Kronologi dan Jaringan Tembusan Laporan
​Laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Brebes telah didaftarkan pada akhir Agustus 2025:
- ​Pasir Gibuk: Dilaporkan pada 25 Agustus 2025.
- ​Walijung Park: Dilaporkan pada 27 Agustus 2025.
​Selain kepada Kejari Brebes, tembusan laporan ini juga dikirimkan kepada instansi tinggi lainnya, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK RI, DPR RI, Bupati Brebes, dan DPRD Kabupaten Brebes, menunjukkan tingkat keseriusan masalah yang diangkat.
​Desak Penutupan Sementara dan Kekurangan Ketegasan Pemda
​SPN menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Pemkab Brebes, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dinilai gagal menegakkan aturan.
​”Kecewanya kami, tindakan dari Pemkab Brebes dalam hal ini melalui Satpol PP-nya kurang tegas. Karena ternyata sampai saat ini [kedua objek wisata] masih buka operasional seperti biasanya,” ujar perwakilan SPN.
​SPN mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil tindakan dan meminta kedua objek wisata tersebut ditutup sementara hingga proses hukum yang diperkirakan memakan waktu hingga dua tahun ini selesai.
​Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum
​Pelanggaran terkait alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) berpotensi memicu sanksi berat berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk:
- ​Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- ​Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes, yang masih menetapkan lokasi tersebut sebagai lahan pertanian.
​Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
