Semarang, DN-II Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) terpilih periode 2025-2030, Firdaus Andika, secara resmi menyampaikan amanat kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk menjadikan etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi. Minggu, (23/11/2025).
​Dalam sambutannya, Firdaus Andika menyoroti peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi dan garda terdepan penyebar informasi yang akurat, di tengah derasnya arus informasi di era digital.
​Visi dan Misi Kepemimpinan: Menguatkan Integritas Pers
​Firdaus Andika memaparkan visi utamanya, yaitu mewujudkan insan pers yang kredibel, berintegritas, dan profesional di Jawa Tengah, dengan menjunjung tinggi marwah profesi sesuai landasan hukum pers.
​Visi Utama:
- ​Menciptakan ekosistem pers yang mampu menghasilkan karya jurnalistik yang kredibel, berintegritas, dan selalu berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
​Misi Strategis:
- ​Penguatan Etika dan Regulasi Pers: Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan rutin mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 (sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan wartawan menaati KEJ).
- ​Penerapan Prinsip Jurnalistik Dasar: Memastikan setiap karya jurnalistik memenuhi prinsip 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) untuk menjamin informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang, selaras dengan semangat Pasal 1 Ayat (1) UU Pers mengenai pengertian pers.
- ​Peran Pers sebagai Kontrol Sosial: Mengoptimalkan fungsi pers sebagai edukator, kontrol sosial, dan penyalur aspirasi publik yang objektif, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Pers.
- ​Peningkatan Kompetensi SDM: Mendorong wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pelatihan berkelanjutan, sesuai dengan semangat profesionalitas yang diatur oleh Dewan Pers.
​Pentingnya Kepatuhan terhadap UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik
​Firdaus Andika secara tegas menekankan bahwa di tengah tantangan disinformasi (hoaks) dan kecepatan berita, pers harus teguh pada dua landasan utama:
​1. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999:
- ​UU Pers menjadi payung hukum yang menjamin Kemerdekaan Pers (Pasal 4 Ayat 1) dari intervensi, sekaligus mengatur hak dan kewajiban pers.
- ​Pentingnya mematuhi Pasal 5 tentang hak tolak dan Pasal 6 tentang pers nasional yang melaksanakan peranannya.
- ​Firdaus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus diiringi dengan tanggung jawab sosial (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Pers yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat).
​2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- ​KEJ adalah pedoman moral dan etika yang harus dipatuhi. Penekanan diletakkan pada Pasal 1 KEJ tentang akurasi dan tidak beritikad buruk, serta Pasal 3 KEJ tentang uji informasi dan berita berimbang.
- ​Kepala IPJT tersebut mengajak agar insan pers tidak mengorbankan kualitas demi kecepatan, dan selalu melakukan verifikasi fakta (cek dan ricek) sebelum publikasi.
​Strategi Implementasi Kepemimpinan IPJT (2025-2030)
​Untuk merealisasikan visi dan misi tersebut, Firdaus Andika menguraikan sejumlah strategi, di antaranya:
- ​Pelatihan dan Workshop Terstruktur: Fokus pada etika, verifikasi fakta, jurnalistik investigasi, dan pemanfaatan teknologi digital, bertujuan meningkatkan kualitas SDM pers di Jawa Tengah.
- ​Kolaborasi Lintas Sektor: Membangun kemitraan strategis dengan institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk mendukung akses informasi yang valid dan kredibel.
- ​Penegakan Kode Etik Internal: Memperkuat fungsi dewan etik internal organisasi untuk memastikan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran etika jurnalistik oleh anggota, sebagai bentuk tanggung jawab organisasi pers.
- ​Pemberdayaan Digital: Mendorong pemanfaatan platform digital secara bijak dan profesional guna memperluas jangkauan informasi yang berkualitas.
​Penutup:
​Firdaus Andika menutup amanatnya dengan harapan besar: “Insan pers di Jawa Tengah harus menjadi benteng terdepan melawan disinformasi. Dengan menjunjung tinggi Etika Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, kita tidak hanya menjadi pembawa berita, tetapi juga mitra masyarakat dalam membangun kesadaran, demokrasi yang sehat, dan kemajuan daerah maupun bangsa. Keprofesionalan dan integritas adalah harga mati.”
Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
