Oplus_131072
OKU SELATAN TERKINI MUARADUA – deriknasional.id Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku spesialis pencurian di rumah ibadah. Pelaku pencurian yang beraksi di Masjid Baiturrahman, Kecamatan Muaradua, akhirnya diringkus setelah melalui penyelidikan intensif.

Identitas dan Penangkapan Pelaku Pelaku diketahui bernama Anjeska Febri Yoga (23), warga Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung, OKU Selatan. Anjeska ditangkap di kediamannya pada Kamis malam (04/12/2025).
”Penangkapan ini dilakukan setelah tim kami mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar seorang petugas.Kronologi KejahatanAksi pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari (11/11/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam area Masjid Baiturrahman dan merusak beberapa fasilitas:
Kotak Amal Dirusak untuk mengambil uang tunai di dalamnya.Gudang Masjid Dibobol dan pelaku berhasil membawa kabur satu unit Genset merek Yamaha berwarna biru.
Petugas menambahkan, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) sebagai sarana untuk melancarkan dan melarikan diri dari aksinya.
Barang Bukti dan Jeratan HukumPolisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan, termasuk:
Satu unit Genset Yamaha warna biru hasil curian.Sisa kotak amal yang dirusak.Sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku Anjeska Febri Yoga dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 7 tahun penjara.
UDIN
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
