Konawe Selatan, detiknasional.id 28/12/2025
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mengecam keras sikap Kepala Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, yang menolak melaksanakan amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 013/KI-SULTRA/PS-A/XI/2025.

Dalam putusan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi secara tegas mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan memerintahkan PPID/Kepala Desa Ranowila untuk menyerahkan dokumen publik desa, antara lain Peraturan Desa tentang APBDES dan Perubahan APBDES, Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes, serta dokumen laporan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2023โ2025.
Namun hingga kini, amar putusan tersebut tidak dijalankan oleh pihak pemerintah desa.
LP-KPK menegaskan bahwa putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
โTidak ada alasan hukum bagi badan publik untuk mengabaikan putusan Komisi Informasi. Ini adalah perintah negara,โ tegas LP-KPK dalam siaran persnya di Kantor Komnas LP KPK Sulawesi Tenggara.
Soni Maarisit โ Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Komisi Nasional LP-KPK menyatakan: โSikap Kepala Desa Ranowila yang menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi adalah bentuk nyata pembangkangan hukum. Ini bukan lagi soal administrasi, tetapi soal kepatuhan terhadap perintah negara.โ
โKami melihat adanya indikasi kuat upaya menutup akses publik terhadap pengelolaan keuangan desa. Padahal transparansi adalah benteng utama pencegahan korupsi.โ
โJika yang bersangkutan tetap membandel, LP-KPK akan mendorong langkah eksekusi melalui PTUN serta melaporkan dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 52 UU KIP. Tidak boleh ada pejabat publik yang kebal hukum.โ
LP-KPK menilai, penolakan tersebut berpotensi menimbulkan:
Sanksi administratif berdasarkan UU Desa, mulai dari teguran hingga pemberhentian,
Permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Serta sanksi pidana sesuai Pasal 52 UU KIP bagi badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik.
Oleh karena itu LP-KPK mendesak:
Kepala Desa Ranowila segera melaksanakan amar putusan Komisi Informasi tanpa syarat.
Sesudah liburan Tahun Baru LP KPK akan segera meminta kepada Bupati Konawe Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan khusus.
LP KPK juga mendorong Pemohon menempuh jalur eksekusi ke PTUN bila putusan terus diabaikan.
Dan juga meminta Aparat penegak hukum mengambil langkah hukum bila ditemukan unsur pidana.
LP-KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini demi tegaknya prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
โDana desa adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Tidak ada ruang bagi pejabat publik yang anti-transparansi,โ tutup Soni Maarisit.
Rudi /ย Sonima
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
