Bupati Luwu, detiknasional.id H. Patahudding, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu kepada 3.374 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Lapangan Andi Djemma Belopa, Rabu, 31 Desember 2025.

Penyerahan ribuan SK ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menata sistem kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai perangkat daerah. Para penerima SK berasal dari beragam formasi, meliputi tenaga administrasi, teknis, dan pelayanan publik, yang selama ini menjadi penopang utama jalannya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Luwu menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas dedikasi dan pengabdian para pegawai.
โPenyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status bagi saudara-saudara sekalian yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk Kabupaten Luwu, baik di bidang administrasi, teknis, maupun pelayanan publik,โ ujar Bupati Luwu, H. Patahudding.
Ia juga menekankan bahwa status PPPK Paruh Waktu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, disiplin, serta tanggung jawab sebagai bagian dari aparatur pemerintah.
โSaya berharap dengan status baru ini, kinerja semakin meningkat, bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,โ tambahnya.
Menurut Bupati, keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan responsif.
Acara penyerahan SK berlangsung tertib dan khidmat, disaksikan oleh jajaran Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Ribuan penerima SK tampak antusias dan menyambut kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperoleh kepastian kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Dengan diserahkannya 3.374 SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kualitas pelayanan publik semakin optimal sekaligus memperkuat reformasi birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Reporter; Rudy
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
