Oplus_131072
MUARADUA – detiknasional.id Pelarian FS alias Febri (29) berakhir di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan. Warga Desa Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca ini diringkus polisi setelah membawa kabur satu unit mobil milik rekan sejawatnya dengan modus berpura-pura menjenguk keluarga yang sakit.Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah bengkel mobil di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, pada Rabu (07/01/2026) dini hari.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku FS mendatangi kediaman korban di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pemaca, untuk meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam.
Kepada korban, pelaku berdalih sangat membutuhkan kendaraan tersebut untuk menjenguk neneknya yang tengah sakit di daerah Belitang, OKU Timur. FS berjanji akan mengembalikan mobil tersebut keesokan harinya.
Namun, janji tinggallah janji. Setelah batas waktu yang disepakati terlampaui, pelaku tidak kunjung datang. Kecurigaan korban memuncak saat nomor telepon seluler pelaku sudah tidak aktif lagi.
Sempat Diburu Hingga ke BelitangKorban sempat melakukan upaya pencarian mandiri pada Sabtu (27/12/2025) dengan mendatangi rumah nenek pelaku di BK 29, Kabupaten OKU Timur.
”Nenek pelaku membenarkan bahwa FS sempat menginap, namun sudah pergi sejak Jumat (26/12/2025) dengan alasan hendak menemui keluarga di wilayah lain. Karena pelaku tidak ditemukan, korban akhirnya resmi melapor ke Polres OKU Selatan,” jelas pihak kepolisian.
Penangkapan lintas ProvinsiKapolres OKU Selatan melalui KBO Reskrim, Iptu Mustofa, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam dan pelacakan posisi pelaku yang terdeteksi berada di luar provinsi.
”Tim Opsnal bergerak cepat menuju Kabupaten Tulang Bawang. Setelah berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Tulang Bawang, pelaku berhasil kami amankan di sebuah bengkel tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Mustofa.
Dalam interogasi awal, FS mengakui seluruh perbuatannya telah menggelapkan mobil korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti mobil Daihatsu Sigra telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.
Akibat tindakan penggelapan ini, korban menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp170.000.000.Atas perbuatannya, FS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat denganPasal: 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Tindak Pidana Penggelapan).Ancaman Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun.Denda Kategori IV (Maksimal Rp200.000.000).
UDIN
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

