KEBUMEN, DN-II Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa berinisial SN diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan biaya persiapan PTSL sebesar Rp350.000 per bidang tanah.
Angka tersebut jelas melampaui batas maksimal yang diatur dalam regulasi nasional maupun daerah, sehingga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pungutan liar (pungli).
Tabrak Regulasi Pusat dan Daerah
Secara nasional, besaran biaya persiapan PTSL telah diatur dalam Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor: 25/SKB/V/2017. Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang diperbolehkan hanya sebesar Rp150.000.
Aturan ini dipertegas di tingkat lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen No. 18 Tahun 2020. Dalam Perbup tersebut, biaya persiapan PTSL di Kabupaten Kebumen disepakati maksimal sebesar Rp150.000. Jika terdapat kebutuhan tambahan untuk pengadaan patok dan materai yang melebihi standar, harus melalui kesepakatan mufakat yang transparan, namun tetap tidak diperbolehkan melampaui batas kewajaran.
Pungutan sebesar Rp350.000 di Desa Arjomulyo ini dinilai tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat.
Abaikan Masukan Panitia, Kades Terjang Risiko Hukum
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya ketegangan internal. Kades SN diduga secara sepihak mengabaikan peringatan dari Panitia PTSL tingkat desa yang menyarankan agar biaya tetap mengikuti koridor regulasi.
“Sebenarnya panitia sudah berupaya memberi masukan agar menyesuaikan Perbup, tapi Kades tetap pada keputusannya,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Sabtu (17/1/2026).
Tindakan memaksa pungutan di atas aturan resmi dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Warga Resah, Panitia Terancam Jadi “Tumbal”
Keresahan warga mulai nampak sejak tahap pengukuran tanah. TD, salah satu warga setempat, mengonfirmasi penarikan dana tersebut sudah berjalan.
“Wis ana sing mbayar 350 ewu, tapi sing urung ya akeh (Sudah ada yang bayar 350 ribu, tapi yang belum ya banyak),” ungkap TD.
Kondisi ini menempatkan Panitia PTSL dalam posisi rentan. Secara hukum, panitia bisa dianggap ikut serta (Pasal 55 KUHP) jika menjalankan perintah atasan yang jelas-jelas melanggar aturan.
Mendesak Audit Investigatif
Praktik ini menuntut ketegasan aparat pengawas. Inspektorat Kabupaten Kebumen dan Satgas Saber Pungli diharapkan segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada unsur paksaan dan keuntungan pribadi/golongan, maka ranah ini sudah memasuki wilayah pidana, bukan sekadar administrasi.
Panduan bagi Masyarakat Desa Arjomulyo:
Bagi warga yang merasa keberatan atau sudah membayar, disarankan untuk:
Simpan Bukti: Amankan kuitansi atau catatan pembayaran.
Lapor: Gunakan kanal resmi LaporBup Kebumen atau lapor ke Satgas Saber Pungli setempat.
Kolektif: Berkoordinasi dengan sesama warga untuk menuntut transparansi rincian penggunaan dana Rp350.000 tersebut.
Penulis: Fitri
Editor: Casroni
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
