Oplus_131072
MUARADUA – detiknasional.id Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, petugas berhasil meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 20,48 gram dan puluhan butir pil ekstasi berbagai logo.
Kapolres OKU Selatan melalui Kasat Narkoba, Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi Kanit I, Ipda Yusup Tri Wibowo MR, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (13/01/2026). Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Kota Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengintaian intensif di wilayah Danau Ranau. Setelah melakukan observasi mendalam, pada Selasa (20/01/2026) sekira pukul 18.05 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Pantai Lama, Desa Kota Batu.
Dua orang tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, yakni BENI (46), seorang petani warga Desa Tanjung Baru, OKU Selatan.EDO S. (29), warga Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih.
Dalam penggeledahan di TKP, petugas menemukan sebuah tas hitam merk Highmore milik tersangka BN yang sengaja disembunyikan di dalam kamar mandi. Saat diperiksa, tas tersebut berisi paket narkotika dalam jumlah besar, dengan rincianSabu-sabu: 8 paket plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat bruto 20,48 gram.
Ekstasi 13 paket pil kuning logo Doraemon (6,11 gram).2 butir pil hijau logo Whatsapp (0,75 gram).
1 butir pil merah muda logo LV (0,50 gram).2 butir pil merah muda logo Granat (0,78 gram).Serta pecahan pil ekstasi seberat 0,34 gram.
Peralatan & Uang: 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong, serta uang tunai tunai senilai Rp1.600.000,-
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ARI (40), warga Desa Serang Gas, Kabupaten Lampung Barat. Saat ini, identitas pemasok tersebut telah dikantongi dan dalam pengejaran intensif oleh petugas (DPO).
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pengedaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 (KUHP Baru), terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Polres OKU Selatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba.
Redaksi: Udin
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

