OKU Timurdetiknasional.id Polsek Semendawai Suku lll berhasil menangkap PA 40 tahun warga desa Taman Mulyo kecamatan Semendawai suku lll OKU Timur Sumsel DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Sumarsono 67 Tahun warga desa Mujo Rahayu kecamatan Semendawai Suku lll. Pada Kamis 12/03/2026 .
Menindak lanjuti laporan Sumarsono 67 Tahun warga desa Mujo Rahayu tentang kejadian yang menimpanya pada hari kamis 10 Desember 2015 yaitu telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban saat itu kehilangan uang sebanyak Rp 2. 000.000 Para pelaku saat itu berhasil memasuki rumah korban Dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng..setelah pintu rumah korban terbuka pelaku lalu masuk ke dalam rumah dan mengikat korban dengan kain hordeng.
Kemudian pelaku berhasil mengambil uang korban dari saku celana korban sebanyak RP 2.000.000. pelaku lalu kabur.
Sementara itu Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono S.I.K.M.H melalui Kapolsek Semendawai Suku lll IPTU Anthoni Steven.S.H.S.kom.M.M penangkapan PA di awali dengan adanya laporan masyarakat bahwa keberadaan PA sedang berada di rumahnya.Kapolsek dengan sigap langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Pahrozy dan anggota opsnal Polsek Semendawai Suku lll untuk melakukan penangkapan pelaku pun berhasil di tangkap di kediamannya desa Taman Mulyo kecamatan Semendawai Suku lll Tampa perlawanan . Hasil dari interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Sumarsono 11 tahun silam.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 479 udang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk di ketahui Para pelaku pencurian di kediaman Sumarsono terdiri dari 4 orang .Sebelumnya 3 teman PA sudah lebih dulu tertangkap .S.K dan L.ketiga nya sudah menjalani hukuman.
(Parlin)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
