OKU Timur.detiknasional.id Kasus pencurian dengan Kekerasan yang menimpa Dedi Susanto bin Sobirin warga Desa Melati Agung kecamatan Semendawai Timur kabupaten OKU Timur Sum- Sel Berhasil di Ungkap jajaran Team Opsnal Polsek Semendawai Suku lll.Rabu 08/04/2026
Kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa Dedi Susanto terjadi pada hari Jumat 07/11/2025
Bermula dari sekira pukul 02:00 rumah korban di satroni para pelaku yang berjumlah 3 orang..saat itu korban sedang tidur lelap, tiba tiba rumahnya di masuki orang yang tidak dia kenal dengan mencongkel pintu samping rumahnya dan langsung mengancam dan menodongkan senjata Api , pelaku minta korban untuk diam dan jangan bergerak. Lalu pelaku minta kepada korban menunjukkan tempat uang dan barang berharga yang di simpan oleh Dedi. Dan pelaku mengambil Emas ibu saya sebanyak 5 Suku, kemudian pelaku mengikat kaki dan tangan korban , pelaku Juga mengambil dua unit kendaraan saya ujar korban..motor honda Verza CB warna merah hitam BG 2067 YAS dan Honda Supra 125 warna merah, bukan itu saja pelaku juga nenggasak surat surat berharga lain nya BPKB, buku tabungan Haji kedua orang tua korban dan 1 unit Handpon.
Setelah pelaku berhasil mengambil barang barang berharga milik korban pelaku lalu kabur,kemudian ibuk saya membantu saya untuk melepaskan ikatan di tangan dan kaki saya ujar Dedi menceritakan.
Setelahnya saya berlari menuju rumah pak RT Sumarno dan melaporkan kejadian yang menimpa saya .ddi dampingi RT korban pun melapor ke Polsek Semendawai Suku lll.akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga 90 jutaan lebih .
Sementara itu Kapolres OKU Timur AKBP Adik Sulistyo Melalui Kapolsek Semendawai Suku lll IPTU Anthoni.S.SH menjelaskan,
menindak lanjuti laporan Dedi Susanto, Polsek Semendawai Suku lll terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan informasi tentang keberadaan para pelaku, Begitu mendapat Informasi Team Opsnal Polsek Semendawai Suku lll yang di Pimpin langsung oleh Kanit IPDA Pahrozy, langsung bergerak menuju desa kedondong kecamatan Sungai Menang kabupaten OKI, Kemudian Team berhasil mengamankan 1 orang pelaku di gubuk kebon karet desa kedondong bernama Mulyono bin Saino warga desa Melati Agung kecamatan Semendawai Timur Tampa perlawanan. Saati ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 479 KUHP undang undang no 1 tahun 2023 dan 365 KUHAP.
(Parlin)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
