JAKARTA, DN-II Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat desa kembali menjadi sorotan nasional. Kasus pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini resmi masuk dalam radar pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan instrumen pusat di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Polemik ini bermula dari terbitnya SK Pemberhentian Sekdes atas nama Muslimin Nomor: 141/001/SK/17.2024/2026. Ironisnya, langkah serupa dikabarkan menimpa seorang Kepala Dusun berinisial D, di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Koordinasi Lintas Instrumen Pusat
Langkah strategis diambil oleh Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekjen Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ. Setelah melakukan kajian mendalam, ditemukan indikasi kuat cacat administrasi karena dokumen pemberhentian tersebut tidak mencantumkan alasan yuridis yang jelas.
Selain berkoordinasi dengan Itjen Kemendagri, Kusmiadi juga meneruskan persoalan ini kepada instrumen kepresidenan melalui Tokoh Merah Putih, Bobi Irawan, guna memastikan kasus ini mendapat pengawalan khusus.
“Siap, saya lanjutkan ke tim. Terima kasih,” demikian pernyataan resmi dari otoritas pusat di Jakarta saat menerima berkas laporan tersebut.
Desakan Investigasi Lapangan
Atas respon positif tersebut, Kusmiadi mendesak tim Itjen Kemendagri untuk segera turun ke lapangan. Ia menekankan perlunya audit menyeluruh terhadap:
Pemeriksaan Fisik Dokumen: Verifikasi keabsahan dokumen administratif desa.
Audit Presensi: Pemeriksaan detail absensi perangkat desa secara faktual.
Verifikasi Musyawarah Desa (Musdes): Memastikan apakah ada berita acara musyawarah yang sah sebagai dasar pemberhentian.
Kritik Tajam atas Respons Pemerintah Setempat
Kusmiadi menyayangkan sikap Kepala Desa dan Camat yang terkesan mengelak saat dikonfirmasi. Upaya redaksi untuk mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides) justru berujung kebuntuan karena pihak otoritas desa gagal menunjukkan bukti materiil maupun formil.
“Negara ini berlandaskan hukum, dan dokumen adalah panglima dalam administrasi. Sangat naif jika Kepala Desa langsung mengarahkan persoalan ke PTUN, sementara mereka bungkam saat diminta menunjukkan dokumen dasar. Sanggahan lisan di media tidak akan menghapus cacat prosedur jika data autentik tidak ada,” tegas Kusmiadi.
Dugaan Kekeliruan Fundamental Camat
Sorotan tajam juga diarahkan kepada pihak Kecamatan Kikim Timur. Kusmiadi menilai penjelasan Camat mengenai dasar hukum pemberhentian menunjukkan degradasi pemahaman regulasi yang mengkhawatirkan.
Pihak kecamatan diketahui mengutip Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang sejatinya mengatur tentang Larangan, bukan mekanisme pemberhentian. Seharusnya, prosedur merujuk pada Pasal 53 UU Desa jo Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Camat bukan sekadar ‘kurir’ atau kantor pos yang hanya meneruskan surat. Camat wajib melakukan uji petik lapangan dan memberikan rekomendasi tertulis yang kredibel berdasarkan fakta, bukan sekadar formalitas administratif,” tambah Kusmiadi.
Tuntutan Sanksi Tegas
Ketidakmampuan pihak Desa dan Kecamatan menunjukkan bukti sah hasil Musdes dan data absensi resmi semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa administratif.
Kusmiadi mendesak agar oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam dugaan rekayasa ini ditindak tegas secara pidana maupun sanksi pemberhentian. Hal ini dinilai penting demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Redaksi-Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
