OKU SELATAN, detiknasional.id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Tim Dokter Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar tindakan ekshumasi (pembongkaran makam) dan otopsi terhadap jasad EA (46). Langkah hukum ini dilakukan guna menguak tabir penyebab pasti kematian korban dalam perkara yang semula diklaim sebagai aksi amuk massa akibat pencurian kopi, Selasa (02/06/2026).
Pembongkaran makam dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah ini menjadi babak baru dalam penyidikan intensif pasca-ditemukannya serangkaian kejanggalan yang signifikan. Jasad EA sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan pada Jumat dini hari, 24 April 2026 silam.
Proses ekshumasi ini menjadi langkah krusial intervensi hukum demi melengkapi alat bukti dan memperkokoh konstruksi hukum perkara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yang kini resmi ditahan, serta tengah memburu satu pelaku lainnya yang berstatus buron.
Kasus yang pada awalnya berkembang di tengah masyarakat sebagai aksi main hakim sendiri (persekusi) terhadap seorang terduga pencuri hasil panen kopi, kini berbalik arah secara dramatis. Berdasarkan temuan mendalam pihak kepolisian, peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan berat yang sengaja direkayasa sedemikian rupa oleh para pelaku untuk mengaburkan fakta yang sebenarnya di lapangan
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterima oleh jajaran kepolisian menyebutkan korban tewas akibat dihakimi warga karena tertangkap tangan hendak menjarah hasil kebun.
”Sesaat setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung diterjunkan ke lokasi guna melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, mengamankan barang bukti potensial, serta segera mengevakuasi korban ke RSUD Muaradua untuk mendapatkan pemeriksaan medis,” ungkap Kapolres.
Kendati narasi kematian akibat amuk massa sempat beredar luas, pihak keluarga korban mencium adanya ketidakberesan. Dua hari berselang, keluarga korban melayangkan laporan resmi ke Polres OKU Selatan guna meminta pengusutan tuntas secara hukum atas kematian EA.
Berbekal laporan resmi tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat melancarkan serangkaian investigasi mendalam. Polisi melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap puluhan saksi, menggelar olah TKP lanjutan secara mendetail, memperdalam analisis alat bukti, hingga membedah hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh tim medis RSUD Muaradua.
Titik terang mulai benderang saat penyidik menggelar perkara khusus pada 22 Mei 2026. Hasil analisis komprehensif menyimpulkan secara bulat bahwa isu atau skenario amuk massa yang diembuskan di tengah masyarakat hanyalah kedok atau alibi palsu untuk menyamarkan tindak kekerasan brutal yang merenggut nyawa korban.
”Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa informasi mengenai aksi amuk massa tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik. Peristiwa murni mengarah pada tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.
Dalam pengembangan penyidikan yang progresif, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai aktor utama di balik hilangnya nyawa EA. Kedua tersangka masing-masing berinisial J (28), warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Buay Runjung, serta D (52) yang kini keberadaannya tengah diburu oleh tim opsnal di lapangan.
Tersangka J berhasil diringkus pada Sabtu, 23 Mei 2026. Menariknya, saat proses penangkapan dilakukan, tersangka J diketahui juga tengah terjerat dan menjalani proses hukum terpisah dalam perkara pelanggaran hukum kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Dari hasil interogasi intensif, tersangka J akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan aksi kekerasan fisik terhadap korban bersama-sama dengan tersangka D. Pengakuan tersebut diperkuat dengan kesesuaian berbagai barang bukti material yang telah disita oleh penyidik.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:
1 (satu) pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru mimi.
1 (satu) unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh (protolan).
Karung berisi biji kopi hasil petikan.
1 (satu) buah keranjang bambu.
1 (satu) unit lampu senter kepala (headlamp).
Metode Scientific Crime Investigation (SCI)
Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi dan autopsi yang dimotori oleh Tim Kedokteran Forensik Bid Dokkes Polda Sumsel ini merupakan wujud nyata penerapan metode pembuktian berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI). Langkah ini krusial untuk memastikan seluruh alat bukti medis bersifat mutlak, objektif, serta tidak menyisakan celah hukum dalam proses pembuktian di sidang peradilan kelak.
Keberhasilan membongkar tabir rekayasa ini menegaskan komitmen tinggi Polres OKU Selatan dalam menolak segala bentuk aksi premanisme atau upaya memanipulasi hukum melalui skenario palsu di wilayah hukumnya.
Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Redaksi: Udin
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


